Viral Sekelompok Pria Ngaku Wartawan Protes Dikasih Rp10 Ribu, Dewan Pers Datangi Pemkab Tangerang

Dewan Pers datangi Pemkab Tangerang terkait isu wartawan protes dapat Rp10.000
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

Tangerang  – Aksi protes sekelompok pria viral di media sosial. Di mana, para pria itu protes usai diberikan uang di dalam amplop putih senilai Rp10 ribu.

Dikutip dari akun media sosial @terang_media, sekelompok pria tersebut menunjukkan uang tunai di dalam amplop dengan nominal Rp10 ribu. Di sana, juga terdapat ekspresi kekecewaan para pria yang mengaku sebagai wartawan itu.

"Ini, Pemerintah Desa Kronjo, merendahkan, melecehkan wartawan. Wartawan diharga cuma 10 ribu," kata pria dalam video dengan durasi 20 detik itu.

Menanggapi hal itu Dewan Pers, dipimpin Ketua Komisi Pengaduan, Yadi Hendriana, pun mendatangi Pemerintah Kabupaten Tangerang, untuk memastikan terkait peristiwa tersebut.

Pria mengaku wartawan protes dapat uang Rp10.000 di Desa Kronjo, Tangerang

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial


Dalam pertemuan itu Dewan Pers memastikan bahwa aksi tidak terpuji tersebut bukan dilakukan oleh wartawan tetapi mereka yang mengaku wartawan.

"Perlu dijelaskan bahwa seorang wartawan dalam bekerja harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 2 Kode Etik menyebutkan; dalam bekerja seorang wartawan menempuh cara-cara yang profesional. Lalu, pasal 6 Kode Etik juga menegaskan wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap," katanya, Senin, 25 September 2023.

Dewan Pers menyebutkan, bahwa praktek pemerasan adalah perilaku tidak benar dan merupakan ranah pidana bukan kewenangan etik dewan pers.

"Itu tidak benar dan bila masyarakat mengalami pemerasan yang dilakukan oknum wartawan untuk tidak sungkan sungkan melaporkan ke Dewan Pers atau Kepolisian. Perlu dijelaskan bahwa Dewan Pers memiliki MoU untuk bekerjasama dalam menangani kasus kasus pers termasuk oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengaku Pers," ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo pun menambahkan bila aksi tersebut adalah perilaku tidak benar dan merupakan ranah pidana bukan kewenangan etik dewan pers.

"Aksi tersebut dilakukan oleh orang yang bukan wartawan. Dan dalam hal ini tentu tidak dibenarkan. Atas pertemuan ini pun Dewan Pers menginisiasi akan menggelar literasi media terhadap kades, kepsek dan OPD," ungkapnya.