Heboh Konsesi Tambang buat Ormas Keagamaan, Ini Respon Mathlaul Anwar

Ilustrasi Pertambangan Batu Bara (Sumber Gambar : wallpaperbetter)
Sumber :
  • vstory

Dicontohkan bahwa terdapat suatu perusahaan batu bara yang tidak melanjutkan kontrak di sebuah WIUPK, wilayah tersebut dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan. Sehingga juga mendapatkan manfaatnya. 

Namun, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.