Bantu Program Pemerintah, UNAS Sosialisasi Tax Amnesty
- U-Report
Dengan melaporkan semua harta yang dimiliki, negara akan mengampuni sanksi pidana yang seharusnya dikenakan karena tidak membayar dan diharuskan untuk membayar uang tebusan dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki.
Edi lalu mengibaratkan pajak sebagai hal yang tidak bisa ditinggalkan oleh manusia. “Ada dua hal yang tidak bisa dihindarkan oleh manusia, pertama adalah kematian, dan kedua adalah pajak. Ke manapun pasti akan dikejar,” ujarnya yang membuat gelak tawa peserta sosialisasi.
Tax Amnesty sendiri memiliki kebijakan yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia yang berada di luar Negeri dan membantu upaya pemerintah memperbaiki perekonomian, pembangunan serta mengurangi angka pengangguran.
“Berdasarkan penilaian wajib pajak, tax amnesty harus menstate nilai dan bentuk dokumen, bisa berupa nilai etos atau nilai wajib”, ungkap Dwi Ahkmad Suryadjaya, Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Humas DJP, Jakarta Selatan. (Tulisan ini dikirim oleh Dianafril, Jakarta)