Bongkar! Adanya Dugaan Penggelapan Miliaran Rupiah di PT Gaya Remaja Industri

PT Gaya Remaja Industri, Jl. Raya Taman No. 48 Sepanjang Sidoarjo Sidoarjo, Jawa Timur.
Sumber :
  • vstory

VIVA - Manajemen PT Gaya Remaja Industri telah melaporkan karyawannya, Fenny Oriesta Haryadi kepada aparat hukum atas kasus penggelapan uang perusahaan dengan taksiran nilai hingga miliaran rupiah.

Perkara pidana dengan terdakwa Fenny Oriesta Haryadi saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur dengan nomor pelimpahan perkara B-1288/M.5.19/EPP.2/03/2021.

Oleh jaksa penuntut umum, Fenny Haryadi didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan ancaman penjara maksimal selama 4 tahun.

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Menurut Direktur Utama PT Gaya Remaja Industri Effendi Pudjihartono, manajemen sudah berupaya untuk menyelesaikan dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa secara kekeluargaan dan tidak membawa ke ranah hukum.

Nilai kerugian sementara yang dilaporkan manajemen kepada penegak hukum atas perbuatan yang dilakukan Fenny Haryadi sebesar Rp350 juta. Namun, dari pengakuan terdakwa melalui surat keterangan yang dibuat di atas materai, nilai penggelapan mencapai miliaran rupiah dalam waktu hampir 2 tahun.

Perusahaan, kata Effendi sudah berupaya menempuh jalan penyelesaian secara kekeluargaan kepada Fenny Haryadi. Namun, langkah itu tidak membuahkan hasil sehingga kasus tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum.

Menurut Effendi, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan upaya paling akhir yang ditempuh agar perkara dugaan penggelapan uang perusahaan itu mendapatkan titik terang.

Effendi menyatakan sudah menerima panggilan dari pihak PN Sidoarjo untuk bersaksi dalam persidangan pada Rabu 28 April 2021. Namun, dalam perjalanan sepanjang kasus tersebut disidangkan, terjadi beberapa kali penundaan sidang yang membuat penyelesaian perkara tersebut berjalan lambat.

Effendi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Sidoarjo. Namun, sebagai pencari keadilan, dirinya berharap kasus tersebut bisa diputus dengan adil dan menjadi jalan pembuka untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga membantu terdakwa.

Sebagai wakil perusahaan yang dirugikan atas kasus penggelapan itu, Effendi ingin aparat penegak hukum khususnya kepolisian tidak berhenti pada satu orang terdakwa Fenny Oriesta Haryadi, melainkan pula juga memeriksa pihak-pihak yang diduga turut membantu terdakwa melakukan penggelapan uang perusahaan itu.

Effendi meminta aparat penegak hukum dapat mendalami aliran uang hasil penggelapan itu dengan memeriksa lalu lintas transaksi lewat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Perjalanan Kasus
Fenny Haryadi merupakan karyawan PT Gaya Remaja Industri yang membidangi urusan keuangan perusahaan. Perempuan kelahiran Surabaya, 31 Maret 1990 itu dipercaya untuk menangani keuangan perusahaan berkaitan dengan pembayaran kepada mitra kerja PT Gaya Remaja Industri.

Modus penggelapan yang diduga dilakukan oleh Fenny Haryadi adalah menunda pembayaran kepada mitra kerja PT Gaya Remaja Industri. Selain melakukan penundaan, Fenny diduga memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi yang diduga diatasnamakan suaminya, Djatmiko Priambodo.

Dari surat pernyataan yang dibuat pada 14 Januari 2021, Fenny menyatakan telah menggunakan dana perusahaan dengan besaran Rp45 juta hingga Rp270 juta. Praktik itu dilakukan sejak Januari 2019 sampai dengan September 2020.
Dalam surat pernyataannya itu, penggunaan uang perusahaan dilakukan selama 21 bulan.

Selain pribadi Fenny Haryadi, ada dugaan bahwa kasus tersebut melibatkan pihak ketiga, baik itu oknum keluarga Fenny Haryadi maupun oknum di internal bank milik pemerintah tempat transaksi dilakukan.

Dikutip dari petitum PN Sidoarjo, Fenny diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang.

Sebagai orang yang dipercaya manajemen PT Gaya Remaja Industri melakukan transaksi keuangan melalui bank, Fenny diduga mencoret serta melakukan paraf secara pribadi setiap bilyet giro atau cek atas nama dan rekening para suplier yang menjadi mitra kerja PT Gaya Remaja Industri.

Cek itu dialihkan pencairannya ke nomor rekening pribadi atas nama suaminya. Pihak perbankan juga tidak pernah melakukan klarifikasi atas transaksi tersebut kepada Direktur Utama PT Gaya Remaja Industri, Effendi Pudjihartono selaku pemilik bilyet giro atau cek yang proses pemindahbukuannya dianggap tidak wajar. (Ir. Goenardjoadi Goenawan, MM)

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.