Sidang Gugatan Perdata Wulan Guritno ke Sabda Ahessa Ditunda

Wulan Guritno
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JAKARTA – Sidang gugatan perdata Wulan Guritno terhadap sang mantan kekasih, Sabda Ahessa dijadwalkan digelar pada Kamis, 29 Februari 2024 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Diketahui, Wulan menggugat perdata Sabda berkait dana talangan renovasi rumah milik Sabda yang berada di daerah Pejaten, Jakarta Selatan.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Namun, sidang tersebut akhirnya harus ditunda karena baik Wulan maupun Sabda tidak hadir. Pada kesempatan tersebut, Wulan dan Sabda hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

"Penggugat dan tergugat wajib hadir dengan atau tidak bersama kuasa. Jadi saya ingatkan kepada kuasa hari ini prinsipal penggugat tidak tampak bersama tergugat juga tidak tampak,” ujar Afrizal selaku majelis hakim pada saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024.

Potret Manis Wulan Guritno, Rayakan Ulang Tahun ke-43 di Pantai Bersama Sang Anak

Afrizal meminta kepada kuasa hukum masing-masing untuk menghadirkan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa dalam persidangan selanjutnya. 

Direktur Industri Pengolahan Makanan Diduga Lakukan Penggelapan Uang Senilai Rp.8,5 Miliar

“Jadi diimbau kepada para pihak diberi kesempatan satu minggu dari sekarang untuk menghadirkan besok prinsipal masing-masing,” kata Afrizal.

Saat ditemui, kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando juga mengungkap bahwa sidang tersebut ditunda.

"Tadi Alhamdulilah tergugat melalui kuasa hukumnya sudah hadir cuma sebagaimana yang dikatakan majelis, sidang ditunda untuk pemanggilan prinsipal dari tergugat dan penggugat," kata Ficky Fernando di PN Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Sebagai informasi, Wulan menuntut pengembalian dana yang dipinjam Sabda untuk merenovasi rumah. Pihak Wulan sebelumnya sudah berkali-kali menagih uang yang dipinjam Sabda tersebut, namun Sabda tak kunjung membayar. Sampai akhirnya, Wulan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena memang secara hukum kan kita bisa menggugat hanya secara hukum yang benarnya. Jadi karena sudah beberapa kali ditagih tidak ada penyelesaian, mau nggak mau kita secara hukum," kata Ficky Fernando.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya