Implementasi Kajian Islam dan Hukum Tata Negara
- vstory
VIVA – Islam adalah sebuah ajaran agama Allah yang diwahyukan kepada para rasul sebagai hidayah dan rahmat Allah bagi umat manusia sepanjang masa, untuk menjamin kesejahteraan hidup material, spiritual dan duniawi, yang ajarannya membawa perintah, larangan, dan petunjuk untuk kebaikan hidup manusia.
Ajaran islam bersifat menyeluruh yang meliputi bidang aqidah, akhlaq, ibadah, dan muamalah. Dari bidang tersebut berkembang tersebut menjadi ilmu pengetahuan yang membentuk peradaban manusia. Salah satu pengaruhnya adalah dalam bidang ketatanegaraan. Ajaran islam sebagai petunjuk perkembangan ilmu pengetahuan tata negara untuk membentuk ketatanegaraan yang mengandung keislaman.
Pada dasarnya, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Adapun pendapat para ahli tentang pengertian Hukum Tata Negara :
Van Vollen Hoven berpendapat bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur seluruh masyarakat hukum atasan dan bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya.
Paton George Whitecross dalam bukunya textbook jurisprudence, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, wewenangnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
Mac Iver mendefinisikan Hukum Tata Negara sebagai segala yang menyangkut urusan organisasi dalam masyarakat .
Adapun definisi Hukum Tata Negara Islam atau siyasah adalah :
Siyasah (Politik) diambil dari dari kata saasa yang artinya memimpin, memerintah, mengatur, dan melatih. Saasa al qauma artinya dia memimpin, memerintah, mengatur dan melatih sebuah kaum.
Siyasah menurut Imam Abdul Wafa Ibnu Aqil Al Hambali adalah semua tindakan yang dengannya manusia lebih dekat dengan kebaikan dan semakin jauh dari kerusakan meskipun tindakan itu tidak pernah disyariatkan oleh Rasulullah SAW dan tidak ada wahyu Al- qur’an yang turun tentangnya. Jika ada yang mengatakan: “Tidak ada siyasah (Politik) kecuali yang sesuai dengan syariat atau tidak bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh syariat, maka itu adalah benar. Tetapi jika yang ada yang memaksudkan dengan siyasah hanyalah yang dibatasi oleh syariat , maka itu kesalahan dan sekaligus menyalahkan para sahabat nabi. Dan menururt Wuzarat al- Awqaf wa Al-Syu’un, fiqh siyasah adalah “ Memperbagus kehidupan manusia dengan cara mengatur permasalahan mereka dan menunjukkan jalan yang dapat menyelamatkan mereka dari kehancuran, baik pada waktu sekarang ataupun waktu yang akan datang.”