Menelisik Sisi Keunggulan RUU Sisdiknas

Ilustrasi. Menelisik Sisi Keunggulan RUU Sisdiknas. (Foto: gtk.kemdikbud.go.id)
Sumber :
  • vstory

VIVA  – Kita sadar betul bahwa Undang-Undang Dasar 1945 memberikan mandat bagi pemerintah untuk merancang penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional. Secara eksplisit hal ini dapat dipahami bahwa pendidikan dalam suatu negara merupakan jantung dari keberlangsungan masa depan perjalanan suatu negara.

Perlu diketahui, saat ini ada 3 (tiga) Undang-Undang yang mengatur sistem pendidikan, selain UU Sisdiknas ada pula UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi. Baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek pada Rabu (24/8) resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada Dewan Perwakilan Rakyat/DPR untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022.

Kemendikbudristek menyadari bahwa tahapan dalam RUU Sisdiknas pun dalam perjalanannya perlu juga partisipasi dalam masyarakat untuk ikut andil berpartisipasi baik saran ataupun kritik dimana hal ini dapat diakses melalui website yang telah disediakan oleh Kemendikbud.

RUU Sisdiknas sendiri merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang notabenenya Undang-Undang tersebut telah berusia 19 tahun, sehingga adanya revisi melalui RUU Sisdiknas merupakan langkah untuk menyesuaikan sistem pendidikan untuk mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang ada saat ini. Termasuk perubahan mencakup perguruan tinggi dalam mencapai visi misinya serta penguatan otonomi Perguruan Tinggi Negeri.

Adapun keunggulan positif dalam RUU Sisdiknas dalam Perguruan Tinggi ini di antaranya, yakni:

1.Standar nasional pendidikan disederhanakan menjadi 3 standar yakni input, proses, dan pencapaian. Selain itu, standar nasional pendidikan yang berlaku berkurang dari 24 menjadi 9, yaitu 3 standar untuk masing-masing darma pada Tri Dharma perguruan tinggi.

2.Semua PTN akan berbentuk PTN Badan Hukum (PTN BH) untuk mengakselerasi transformasi layanan dan kualitas pembelajaran. Hal tersebut tidak mengurangi dukungan pembiayaan dari pemerintah dan afirmasi terhadap calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

3.Perguruan tinggi dapat menentukan proporsi pelaksanaan Tri Dharma sesuai dengan visi, misi, dan mandatnya.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa RUU Sisdiknas Kemendikbudristek di bawah pimpinan Nadiem Makarim ini ingin mengubah prinsip pembelajaran dengan berorientasi pada para pelajar, termasuk pelajar dalam Perguruan Tinggi. (Andi Maulana, Direktur Eksekutif Kamus Institute)

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.