5 Hal Penting Jelang Registrasi Prabayar Berakhir

Kartu SIM untuk ponsel.
Sumber :
  • www.pixabay.com/PublicDomainPictures

VIVA – Registrasi kartu prabayar tinggal lima hari lagi. Tenggat terakhir registrasi yakni 28 Februari 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat pengguna seluler untuk segera memanfaatkan waktu registrasi prabayar, sebab tidak akan ada lagi pembukaan registrasi kartu prabayar.

img_title Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

"Saya infokan bahwa tidak ada perpanjangan batas waktu registrasi," jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo, Ahmad M. Ramli kepada VIVA, Kamis 22 Februari 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seiring batas akhir registrasi prabayar, Rami menyampaikan masyarakat sudah bisa mengakses fitur 'check' untuk mengetahui apakah nomor KK dan NIK pengguna sudah dipakai untuk registrasi atau belum. 

img_title Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Fitur ini memang untuk mengecek nomor 'gelap' dalam registrasi prabayar yang sudah jauh hari diantisipasi Kominfo.

"Jika ya (ada orang lain menggunakan nomor KK dan NIK pengguna untuk registrasi) dapat ditindaklanjuti dengan pemblokiran," jelasnya. 

img_title BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pelanggan seluler yang telah registrasi dengan benar menggunakan NIK dan KK. Ramli meminta operator dan gerai telekomunikasi untuk menjaga proses registrasi yang berkualitas, mematuhi aturan perundang-undangan dan melindungi data pelanggan. 

Berikut lima hal penting menjelang akhir registrasi prabayar: 

1. Pemerintah berterimakasih kepada semua pelanggan yang telah melakukan registrasi secara benar dengan menggunakan data NIK dan KK secara benar dan berhak. Penggunaan NIK dan KK secara tanpa hak adalah pelanggaran hukum

2. Meminta kepada semua operator untuk terus mengawasi distribusi kartu pelanggan dan proses registrasi  melalui gerai secara terus menerus dan melaksanakan monitoring dan pelaporan sesuai Peraturan Menteri Kominfo

3. Operator dan gerai diminta untuk tetap menjaga proses registrasi yang berkualitas, mematuhi peruuan dan melindungi data pelanggan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. Nomor HP yang didaftar dengan NIK dan KK secara tidak benar wajib registrasi ulang  dan diberitahukan oleh operator kepada pelanggan yang bersangkutan. Jika tidak registrasi ulang, dikenai sanksi blokir sesuai Peraturan Menteri

5. Masyarakat sudah dapat mengecek penggunaan NIK dan KK melalui fitur 'check', yang mana setiap pelanggan dapat mengecek apakah NIK dan Nomor KK-nya digunakan oleh orang lain untuk registrasi. Jika ya, dapat ditindaklanjuti dengan pemblokiran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut