- VIVA/Ikhwan Yanuar
Kalau kalau kami dituntut lebih, Panwas harus menyidangkan enggak bisa. Untuk sampai ke sidang harus melalui penyidikan Polisi, penuntutan Jaksa baru sidang. Kalau kami dituntut sidang enggak mungkin. Enggak mungkin kami melampaui apa yang menjadi kewenangan kami. Kalau administrasi kami langsung bisa.Â
Ketiga, kasus dugan pelanggaran kode etik, misalnya penyelenggara Pemilu, jajaran KPU, Bawaslu, jajaran kami ke bawah tidak indipenden tidak objektif misalnya. Contoh kasus misalnya petugas menerima suap dari pasanga calon atau tim kampanye. Ini jadi kewenangan DKPP untuk menyidangkan. Sanksi DKPP tegas sampai pada pemberhentian.
Bagaimana tahapan proses pelaporan sampai vonis di Bawaslu berapa lama?
Ketentuannya masyarakat bisa melaporkan pelanggaran Pemilu maksimal 7 hari sejak diketahui, jadi jangan melampaui waktu 7 hari. Kemudian kami akan menindaklanjuti.Â
Kalau itu pelanggaran administrasi kami dalam 5 hari sudah bisa memberikan keputusan. Misal kejadian tanggal 1. Maksimal pelaporan 7 hari jadi tanggal 8. Tambah 5 hari kami bisa beri keputusan, kepastian. Apakah laporan ini masuk pidana atau administrasi.
Vonis untuk sanksi, misalnya bisa sampai calon didiskualifikasi itu berapa lama?Â
Kalau administrasi kami cepat, lima hari bisa keluar rekomendasi diskualifikasi. Tetapi kami hanya mengelurkan rekomendasi, yang harus mengeluarkan SK diskualifikasi KPU. Kemudian KPU dalam tiga hari harus mengeluarkan SK, menyikapi rekomendasi putusan Bawaslu.
Kalau itu pelanggaran money politik terstruktur sistematis dan massif (TSM) itu tidak 5 hari. Kami punya waktu 14 hari memproses sidangnya hingga putus. Setelah putus KPU harus menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan mengeluarkan SK.Â
Kalau politik uang kan ada irisannya dengan pidana, bagaimana koordinasinya dengan Polri?
Betul, jadi politik uang itu bisa ditangani pidana bisa administrasi. Khusus yang ditangani administrasi money politik yang terjadi memenuhi syarat TSM (terstruktur, sistematis dan massif). Â Kalau money politik biasa itu di Polisi dan Jaksam di sentra Gakumdu.Â
Kalau money politik yang TSM itu jadi paralel, administasinya ditangani di Bawaslu, pidananya jalan di Polisi dan Jaksa. Jadi dua prosesnya.Â
Bawaslu sudah siapkan sistem dari TPS desa sampai ke pusat. Tahapan pelaporannya gimana?