KETUA BAWASLU ABHAN MISBAH

Pilkada Mulai Panas, Butuh Pendingin

Ketua Bawaslu RI Abhan
Sumber :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 sudah di depan mata. Sejumlah persiapan terus dimatangkan seiring tahapan awal pendaftaran calon pasangan peserta pilkada di 171 daerah dimulai pada 8-10 Januari 2018.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)  dan pengundian nomor urut partai peserta pemilu 2019 juga sudah digelar. Kini, Pilkada serentak 2018 masuk dalam masa kampanye pasangan calon.

Pada masa inilah, semua pasangan calon dituntut untuk dewasa dalam berpolitik. Beradu visi, misi dan gagasan untuk daerah yang akan mereka pimpin. Bukan sebaliknya, menebar pergunjingan dengan kampanye hitam, apalagi politik SARA.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diamanahkan Undang-undang untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menerima laporan dan menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu pun berwenang merekomendasikan diskualifikasi calon yang terbukti melanggar aturan pemilu.

Bawaslu Siap Bekerja Kapanpun Pemilu 2024 Digelar

Sejauh mana kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran-pelanggaran pemilu, dan bagaimana persiapan Bawaslu dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2018 di 171 daerah, Pemilu Presiden serta Pemilu Legislatif 2019?

Untuk menjawab pertanyaan ini, Ketua Bawaslu, Abhan Misbah bersedia diwawancarai VIVA., di kantornya Kamis, 1 Februari 2018 lalu. Di sela-sela kesibukannya, Abhan menjelaskan tentang apa saja yang menjadi kewenangan Bawaslu, persiapan dan tantangan jelang Pilkada serentak 2018, serta Pilpres 2019.

Berikut petikan wawancaranya:

Bagaimana persiapan Bawaslu menghadapi  Pilkada serentak 2018 di 171 daerah? Sudah berapa persen persiapannya?

Secara umum Bawaslu siap, harus siap untuk melakukan pengawasan di 171 daerah yang menyelenggarakan  Pilkada. Ini bisa kami buktikan. 

Kami sudah membentuk kelembagaan pengawas di semua provinsi, kabupaten, kota, kemudian di kecamatan sampai di tingkat desa. Baru nanti menjelang hari H pemungutan, kurang dari 23 hari, kami akan membentuk satu lagi organ kami di bawah, namanya pengawas TPS. Masing- masing TPS nanti akan ada 1 pengawas. Usia masa kerja mereka hanya 1 bulan, 23 hari sebelum pemungutan dan selesai 7 hari setelah pemungutan.

Sosialisasi cara menggunakan hak suara dalam Pilkada 2018 - Jangan Golput

UU yang baru ini Bawaslu punya kewenangan lebih, bagaimana Bawaslu menyikapi kewenangan ini, mengingat laporan kecurangan di setiap pilkada sering terjadi?

Jadi, dari jenis pelanggaran dulu ya. Ada tiga kategori pelanggaran, pertama administrasi, pidana, kode etik. Dari tiga pelanggaran ini yang murni menjadi kewenangan Bawaslu. pelanggaran administrasi, artinya Bawaslu mengeksekusi. Ada kewenangan Bawaslu bersama sentra Gakumdu di pidana. Ada kewenangan DKPP kalau kode etik.

Pertama, pelanggaran administrasi. Yang menjadi kewenangan murni Bawaslu kami akan memaksimalkan tugas dan kewenangan kami ini. Pelanggaran administrasi contoh misalnya ada kewenangan Bawaslu di provinsi ketika ada  pelanggaran dugan money politik secara terstruktur, masif dan sistematis. Bawaslu bisa memproses secara administrasi dengan proses ajudikasi, di buka sidang. Itu sanksi terberat sampai didiskualifikasi. 

Yang kedua, misalkan incumben, calon petahana melakukan rotasi jabatan 6 bulan sebelum pencalonan sampai masa selesai. Melakukan mutasi, menguntungkan calon tertentu. Itu Bawaslu bisa merekomendasi sampai diskualifikasi. Itu di pasal 171 soal mutasi.

Atau pelanggaran lain, pasangan calon dilarang kampanye atau Iklan kampanye menggunakan media massa cetak maupun elektronik langsung, karena nanti KPU yang akan membayar iklan yang sama jumlahnya dengan iklan pasangan lain. Ada pasangan tiga sama semua. Jadi proposional jumlahnya. 

Kalau ada pelanggar itu (iklan di media) kami ada mekanismenya. Pertama menegur, kalau ditegur sekali mengabaikan kami bisa merekomendasi diskualifikasi. 

Sanksi-sanksi ini memang ada di kami. Ini tugas Bawaslu. Kami powerfull akan melakukan tindak tegas. Itu yang administrasi. Yang lainkan ringan kan paling ditegur, soal alat kelengkapan kampanye (APK) paling ditertibkan bersama aparat pemerintah daerah Satpol PP untuk menertibkan. 

Kedua, sanksi pidana. Sanksi pidana ini Panwas tidak bisa sendiri. Publik menganggapnya ketika ada pidana money politik, atau SARA, black campaing Panwas bisa menindak sendiri. Ada namanya Sentra Gakumdu disitu ada Panwas, Polisi dan Jaksa. Ketika ada dugaan pidana tiga unsur itu duduk bersama memandang kasus ini, cukup bukti enggak? Kami bisa mengadukan ke proses hokum, minimal kami bisa membuktikan ada dua alat bukti. Baru bisa diproses oleh penyidik, projustisia, sampai penuntutan, sampai sidang. Yang kaya gini ini kami enggak bisa sendiri.

Kalau kalau kami dituntut lebih, Panwas harus menyidangkan enggak bisa. Untuk sampai ke sidang harus melalui penyidikan Polisi, penuntutan Jaksa baru sidang. Kalau kami dituntut sidang enggak mungkin. Enggak mungkin kami melampaui apa yang menjadi kewenangan kami. Kalau administrasi kami langsung bisa. 

Ketiga, kasus dugan pelanggaran kode etik, misalnya penyelenggara Pemilu, jajaran KPU, Bawaslu, jajaran kami ke bawah tidak indipenden tidak objektif misalnya. Contoh kasus misalnya petugas menerima suap dari pasanga calon atau tim kampanye. Ini jadi kewenangan DKPP untuk menyidangkan. Sanksi DKPP tegas sampai pada pemberhentian.

Politikus PDIP Junimart Girsang .

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Tes PCR kedua, kata Junimart, dilakukan menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilakukan yakni sebelum 14 Februari.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2022