Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal, Samsul Widodo

Saya Akan Kembangkan Ekonomi Digital di Daerah Tertinggal

Samsul Widodo, Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – “Membangun dari pinggir” adalah salah satu poin Nawacita yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi dalam periode jabatannya tahun 2014 hingga 2019. Melalui Perpres No 12 Tahun 2015, tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,  Jokowi menetapkan area kerja dan tugas bagi Kementerian untuk mempercepat pembangunan di wilayah yang masuk dalam indikator desa tertinggal. 

Ingatkan Mutu Pendamping Desa, Cak Imin: Skillnya Diasah, Pengetahuannya Ditambah

Pada 2015, ditetapkan 122 kabupaten/kota masuk dalam wilayah desa tertinggal. Targetnya, hingga akhir 2019, angka itu akan turun menjadi 80 kabupaten/kota. Berbagai program dilakukan, dan Direktorat Jenderal ditetapkan.

Salah satunya adalah Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal yang dijabat oleh Samsul Widodo, pejabat karir dari Bappenas dan jebolan La Trobe University Bendigo, Australia. Kepada VIVA, Samsul menceritakan tentang mimpi-mimpinya, terutama tentang membangun platform ekonomi digital untuk desa tertinggal.

Halim: 62 Kabupaten Tertinggal Jadi Fokus dan Harus Dientaskan di 2024

Bagi Samsul, ekonomi digital akan sangat cepat memberi pengaruh untuk memberdayakan masyarakat dan memangkas ribet dan serakahnya jalur tengkulak. Itu sebabnya, salah satu hal yang dia lakukan adalah menjalin kerja sama dan dukungan dengan e-commerce.

Ia bertekad untuk mencapai target menurunkan angka desa tertinggal, dari 122 menjadi 80 seperti yang ditetapkan oleh pemerintah.

PT Pos Indonesia Genjot Layanan Keuangan, Ini Segmen yang Dibidik

Berikut, petikan wawancara yang dilakukan VIVA di kantor Kementerian Desa Tertinggal di Jakarta, pada Kamis 30 Juni 2018:

Pemerintah telah menetapkan sebanyak 122 Kabupaten yang menjadi daerah tertinggal. Bagaimana langkah Kementerian Desa Tertinggal untuk mengatasi 122 daerah tertinggal ini?

Sebenarnya, tugas kami itu ada tiga fungsi dalam menjalankan kerja, pertama, koordinasi. Kedua regulasi dan ketiga, eksekusi. Eksekusi itu kaitannya dengan proyek-proyek yang kami kerjakan untuk daerah yang masuk dalam kategori Daerah Tertinggal. Karena, kami kan juga membangun jalan, bangun jembatan, dan  sebagainya. Meskipun tidak banyak, tapi kami melakukan itu.

Kemudian Regulasi. Regulasi ini terkait dengan Kas Pemerintah. Selain itu juga, kami mengeluarkan Peraturan Menteri, dan sebagainya. Dan, yang paling penting tugas kami adalah Koordinasi. Kami berdiri di komunitas di mana sektor-sektor itu sebenarnya sudah ada. Misalnya, kami juga melakukan pembangunan kelas-kelas baru di sejumlah daerah tertinggal. Walaupun tidak banyak, kami melakukan itu. Kami juga membangun beberapa asrama sekolah.

Apakah itu bersinggungan dengan Kementerian lain?

Nah ,ini yang perlu dipahami. Kami bukan sedang bersaing dengan Kementerian Pendidikan ataupun bersaing dengan Kementerian lainnya. Yang kami lakukan adalah meyakinkan kementerian-kementerian itu. Eh, ini lho merupakan daerah tertinggal, dan yang harus dilakukan di daerah tertinggal itu harusnya seperti ini. Jadi, yang kami lakukan itu hampir setiap hari adalah meyakinkan kementerian-kementerian terkait atau semua sektor, untuk memastikan keberpihakan mereka terhadap daerah tertinggal. Itu cara kami bekerja, Kuncinya itu di koordinasi.

Itu bukan pekerjaan yang mudah. Koordinasi itu kan sesuatu yang tidak riil, tidak kongkret, butuh kesabaran yang tinggi. Berbeda dengan eksekusi, lebih mudah. Misalnya, kita melihat bahwa kebutuhannya adalah membangun jalan. Kemudian, ya sudah kita bangun jalan, itu lebih mudah, lebih kelihatan ukurannya. Tapi kan, kami tidak seperti itu.

Kami terus menerus meyakinkan internal, karena jujur saja di internal itu tidak semuanya memiliki spirit yang sama. Sehingga, kami selalu tanya, berapa kali Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia itu bertemu dengan Kementerian Pendidikan? Berapa kali bertemu dengan Kementerian Kesehatan, misalnya? Karena kan, kalau koordinasi itu kan ukurannya itu adalah bertemu atau berkunjung, atau diskusi bersama, itu koordinasi. Dari koordinasi itu lah, baru kita bisa melihat apa hasilnya untuk daerah tertinggal, berapa yang dialokasikan, dan sebagainya.

Artinya, membangun sinergitas dengan kementerian atau instansi yang lainnya?

Iya, koordinasi itu intinya bagaimana kita mampu membangun sinergitas dengan semua sektor yang lainnya. Kementerian Desa ini multi sektor sebenarnya, tetapi kalau kementerian-kementerian lain lebih eksisting sebenarnya, mereka lebih mempunyai kewenangan. Misalnya, kalau kita bicara isu kesehatan di daerah tertinggal, tidak harus kami sendiri yang menyelesaikan, tapi kami harus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Makanya, kami punya yang namanya Strategi Nasional Untuk Percepatan Pembangunan Desa Tertinggal yang tertuang dalam Peraturan Presiden, nah itu yang menjadi acuan oleh Kementerian-Kementerian dan Lembaga.

Jadi, konteksnya tapi lebih pada sinergi?

Iya. Saya selalu mendapat kritikan dalam hal itu memang, bahwa ini kok Kementerian Desa menjadi pesaing kementerian/lembaga yang lebih berwenang lainnya sih? Kan seperti itu, itu kalau kita selalu bicara tentang ego sektor. Tapi saya selalu jelaskan, kalau kita bicara permasalahan di desa tertinggal, itu loh setinggi ini (sambil menggerakan kedua tangannya dengan tinggi). Sementara, anggaaran yang tersedia hanya segini (sedikit). Jadi, sebenarnya kami tidak merasa ada overlap. Sinergi itu yang dibutuhkan, bagaimana kita bersama dapat menghilangkan ego sektor. Kita berbicara bersama bagaimana cara menyelesaikan permasalahan-permasalah di desa tertinggal.

Apakah masih ada ego sektor itu?

Oh masih. Serius, masih ada. Itu tidak mudah, karena itu sangat personal. Tidak semua teman-teman di pemerintahan ini welcome, jika ada orang lain yang mau joint di situ. Dan, itu tidak mudah, dan ada yang merasa bersaing. Ada yang merasa, kok kalian menyaingi kami? Tapi kami jelaskan, kami memang punya anggaran untuk itu, dan itu memang kontribusi kami, supaya outcome-nya  bisa lebih baik. Karena apa? Kementerian-kementerian itu juga tidak mampu menyelesaikan seluruh persoalan sendirian kok. Resources itu kan adanya di pemerintahan pusat, provinsi dan di kabupaten.

Samsul Widodo, Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal

Sebenarnya, apa indikator sebuah daerah disebut sebagai daerah tertinggal?

Ada beberapa indikator, pertama itu isu tentang perekonomian masyarakat, di situ masuk tentang penduduk miskin dan pendapatan masyarakat perkapita. Kemudian, ada isu sumber daya manusia. Ada isu sarana dan prasarana, kemudian isu tentang kemampuan keuangan daerah dan aksestabilitas. Itu kriteria dan indikatornya. Jadi, semuanya itu dilakukan dengan indeks dan kita menggunakan data BPS (Badan Pusat Statistik). BPS itu sekarang lagi sensus tentang potensi desa, sampai November ada data baru dari BPS.

Kalau sekarang, dari 122 desa tertinggal itu gimana kondisinya? Apakah, angkanya stag atau sudah menurun?

Menurun. Target di RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) itu kami harus menurunkan 80 kabupaten/kota dari 122 kabupaten tertinggal. Itu target hingga akhir tahun 2019.

Apakah 80 itu angka realistis?

Itu yang saat ini kita sedang lihat. Karena, ini kan tahun-tahun kritis sebenarnya. Artinya, kalau dilihat dari data statistik kami itu on the track. Tapi kan, kita tidak tahu apakah ini benar-benar dirasakan atau tidak kami tidak tahu. Karena, banyak faktor-faktor lainnya seperti ada Pilkada, dan sebagainya. Tetapi, kalau kondisi sekarang ini bisa jadi lebih cepat. Karena, ketika dulu direncanakan itu, belum ada anggaran dana desa. RPJMN itu kan kita susun di tahun 2014, belum ada anggaran untuk dana desa. Sekarang itu ada dana desa, dan itu signifikan pengaruhnya dalam percepatan pembanguna daerah tertinggal, karena uang  sudah banyak masuk ke desa-desa, yang tadinya tidak ada uang, sekarang ada uang.

Samsul Widodo, Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal

Dari target akhir tahun 2019 itu harus turun jadi 80 daerah, sekarang itu sudah berapa penurunannya?

Sekarang itu sudah 64 daerah yang berkurang, dari 122 daerah yang masuk dalam kategori daerah tertinggal. Tapi tetap saja, kami tidak bisa berbicara bahwa penurunan 64 itu seperti kita giring bebek. Artinya, secara statistik yang kami lakukan sudah on the track, dan berkurang 64 itu dari angka statistik. Nanti, kami akan hitung lagi sampai akhir tahun ini, termasuk mulai tahun depan.

Berikutnya, bagaimana terobosan Kementerian PDT>>>

Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah

Kemenag Bantu 381 Madrasah, Termasuk di Kawasan Daerah Tertinggal dan Perbatasan

Kemenag juga memberikan bantuan untuk 84 madrasah penyelenggara pendidikan inklusi dan 15 madrasah rintisan unggulan.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024