BEI Beri Sanksi Tertulis Finan Corpindo

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT Finan Corpindo Nusa.

Sanksi diberikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan otoritas bursa terhadap transaksi saham PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) periode Januari-Agustus 2009, Finan Corpindo melakukan marking the close.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo dalam penjelasan tertulis bursa di Jakarta, Selasa 10 November 2009 mengatakan, marking the close itu dilakukan untuk menciptakan harga agar penutupan saham Ratu Prabu berada pada tingkat tertentu.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Utama Finan Corpindo Nusa Edwin Sinaga mengatakan, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada BEI terkait temuan bursa mengenai pembentukan harga yang tidak sesuai mekanisme pasar tersebut.

"Kami sudah sampaikan penjelasan kepada bursa dan mereka memahami," kata Edwin kepada VIVAnews.

Meski demikian, Finan Corpindo menerima peringatan tertulis itu, karena hal tersebut sesuai aturan yang berlaku. "Yang jelas, kami sebenarnya tidak ada maksud untuk melanggar aturan," tuturnya.

PAN soal Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran: Kami Nggak Pakai Jatah-jatahan

arinto.wibowo@vivanews.com

Ilustrasi Bank BTN

Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah BTN Disarankan Tempuh Jalur Hukum

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) alias BTN sempat viral dalam kasus dugaan dana nasabah yang hilang di rekening tabungannya.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024