Bandar Narkoba Beroperasi di Dalam LP Madiun

SURABAYA POST -- Operasi Madat Baya yang digulirkan Polwiltabes Surabaya mulai membuahkan hasil. Unit idik II Sat Narkoba Polwiltabes berhasil mengamankan lima tersangka.

Remaja Ditemukan Tewas di Perkebunan Singkong di Tangerang, Ada Luka Bakar

Ironisnya salah satu dari jaringan tersebut dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun. Kelima tersangka diantaranya AE (28) warga Tandes, LP (21) warga Kupang Krajan, TH (36) warga Petemon, IH (36) warga Pacar Keling dan ZA (38) warga Kaliasin IV.

Kanit idik II Satnarkoba Polwiltabes Surabaya AKP Hartono mengungkapkan, satu pelaku yang berhubungan dengan jaringan narkoba di LP Madiun adalah AE yang disinyalir kaki tangan M yang kini masih mendekam di LP Madiun. Tugasnya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS) di kawasan Surabaya.

Modusnya, mereka berhubungan melalui telepon. Setelah sepakat, M mengirimkan kurir untuk mengantar SS ke AE. “Biasanya transaksi dilakukan di Surabaya, antara kurir dengan AE tidak saling kenal. Uang pembelian langsung diberikan ke kurir,” ujar Hartono sambil menyebutkan, per gramnya dibeli Rp 1.650.000.

Tertangkapnya AE setelah polisi berhasil mengendus keberadaannya, kebetulan saat itu tersangka melintas di Jl. Kalibutuh. Ia kemudian digeledah dan polisi mengamankan barang bukti 1,5 gram yang disimpan dalam saku celananya. “Ngakunya ia baru beli Rp2,5 juta kepada seseorang yang tak dikenal,” tukasnya.

Sementara, tersangka-tersangka lainnya, seperti LP diamankan ketika melintas di Jl. Bromo. Dari perempuan yang berprofesi sebagai SPG ini, polisi mengamankan barang bukti SS 0,3 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, ia membeli barang itu dari TH yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya.

TH sendiri disinyalir pemain lama, sayangnya polisi tidak berhasil mengungkap pemasok yang mengaku dari orang berinisial W. Di hadapan penyidik, LP mengaku menggunakan sabu-sabu untuk kepentingannya sendiri.

“Ini memang tidak ada hubungannya dengan AE tadi. LP dan TH adalah jaringan tersendiri,” ucap Hartono mendampingi Kasat Narkoba AKBP Eko Puji Nugroho.

Di sisi lain, anggota idik II juga menangkap IH saat berada di kawasan Embong Gayam. Setelah digeledah, polisi menemukan 0,5 gram SS yang diselipkan di dalam bungkus rokok.

Setelah dimintai keterangan, IH mengaku mendapatkan barang tersebut dari ZA yang dibeli seharga Rp 850 ribu. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan. Akhirnya, ZA berhasil dibekuk di kawasan Kaliasin, yang tak jauh dari rumahnya. Barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram juga turut disita.

Laporan: Fiqih Arfani | Surabaya Post

Serius Maju di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Sudah Ambil Formulir dari 5 Parpol
Menko Airlangga bertemu Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann

Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan OECD Indonesia

Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga menyampaikan apresiasi atas dukungan Sekjen Cormann dalam mengawal proses aksesi OECD Indonesia yang berlangsung cepat.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024