VIVAnews - Kebijakan Komisi merahasiakan nama-nama perusahaan peserta tender dikritik Indonesian Procurement Watch (IPW). Menurut Koordinator Tim Pemantau Pemilu KPU IPW, Hayie Muhammad, kerahasiaan tersebut tidak bisa diterima. ”Justru, KPU mestinya mengumumkan di media massa,” katanya melalui siaran pers pada Jumat, 21 November 2008.
Hayie menilai kebijakan merahasiakan nama-nama perusahaan peserta lelang tersebut, bertentangan dengan Peraturan Presiden No 80 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ”Kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah harus secara terbuka melalui surat kabar,” tegas dia.
Alasan Komisi dinilai janggal dan aneh. Pasalnya, tujuan diwajibkannya mengumumkan perusahaan peserta lelang untuk mendapatkan masukan, tanggapan dan kontrol dari masyarakat terhadap kejujuran atau performa perusahaan peserta lelang. Seharusnya, kata Hayie, Komisi membuka data peserta lelang sejak dari awal seluas-luasnya kepada masyarakat. ”Sehingga, jika ditemukan perusahaan yang tercela atau masuk dalam daftar hitam, KPU dapat segera mengantisipasinya,” katanya.
Sebelumnya, Kamis 20 November 2008, Kepala Biro Logistik Komisi, Dalail, mengatakan nama-nama peserta tender dirahasiakan. Komisi khawatir jika diumumkan disalahgunakan. Misalnya, ada orang yang mengaku sebagai panitia kemudian meminta sejumlah uang dengan janji bakal dimenangkan. Alasan lain, Komisi khawatir perusahaan peserta tersebut bakal bersekongkol yakni, membuat kesepakatan harga penawaran sehingga pemenang bisa diatur para peserta itu.
Menurut Hayie, cara antisipasi kekhawatiran tersebut tidak dengan merahasiakan nama-nama peserta. Dia menyarankan Komisi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan upaya pencegahan seperti yang dikhawatirkan terjadi. Untuk antisipasi persekongkolan, Komisi disarankan mengundang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sementara itu, Sekretaris Jendral Komisi, Suripto Bambang Setyadi, kebijakan merahasiakan nama peserta tender tersebut tidak melanggar Perpres. ”Setiap langkah panitia lelang sudah dikonsultasikan tim ahli dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” katanya.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Media Qatar Sebut Negara Ini Lawan Terberat Timnas Indonesia U-23, Bukan Korsel dan Jepang
Bandung
8 menit lalu
Salah satu media Qatar, Qatar Tribune membahas peluang Timnas Indonesia U23 dalam Piala Asia U-23 2024. Media itu menyebut lawan terberat Timnas Indonesia U23 bukanlah Ko
KK KTP Anda Masuk Nominias Penerima Saldo DANA Gratis Rp700 RIbu, Segera Ambil Disini
Bandung
9 menit lalu
Saldo DANA gratis sebesar Rp700 ribu, yang merupakan uang insentif, akan dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja setelah mereka menyelesaikan beberapa tahapan. Saat in
Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah mendaftarkan diri ke DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk maju sebagai bakal calon bupati (bacabup) di Pilkada 2024.
Kader militan PKB yang dua periode jadi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, memantapkan diri mendaftar sebagai Cabup Pasuruan 2024 dengan bawa visi BERKAH.
Selengkapnya
Isu Terkini