VIVAnews - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan per 30 November tercatat sekitar 44.708 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM). Menurut dia, sebagai unit intelijen keuangan, PPATK sudah menerima laporan dan meneruskan laporan itu kepada penegak hukum.
Menurut Yunus, pantauan itu berasal dari sekitar 8 juta transaksi yang diawasi. "Lintas negara yang diterima dari Bea dan Cukai ada 4000-an dan kasus yang sudah dilaporkan ada 1000," kata Yunus dalam penandatanganan nota kesepahaman Departemen Keuangan dengan KPK, PPATK, dan Komisi Yusdisial, di Jakarta, Kamis 3 Desember 2009.
Menurut catatan PPATK, dari 44.708 transaksi mencurigakan yang disampaikan kepada PPATK, itu berasal dari 143 laporan bank, 153 laporan nonbank. Yang termasuk laporan nonbank itu perusahaan efek sebanyak 48 perusahaan, manajer investasi 5 perusahaan, pedagang valas 45 perusahaan, dana pensiun satu perusahaan, lembaga pembiayaan 23 perusahaan, asuransi 29 perusahaan, dan perusahaan pengiriman uang sebanyak dua perusahaan.
Statistik transaksi mencurigakan yang dilaporkan bank berdasarkan kepemilikan, yakni 4 bank milik negara, 65 bank swasta, 26 bank pembangunan daerah, 13 bank asing, 16 bank campuran, dan 19 BPR.
Sementara itu kasus atau hasil analisis PPATK yang sudah disampaikan kepada penegak hukum kepolisian atau kejaksaan sebanyak 988 kasus. Ini merupakan hasil analisa dari 1.896 transaksi , dan khusus ke kejaksaan sebanyak 83 kasus dari 312 transaksi. Total yang sudah dilaporkan sebanyak 1.071 kasus.
hadi.suprapto@vivanews.com
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Maarten Paes merupakan kiper asal Belanda yang kini memperkuat FC Dallas di Liga Amerika Serikat (MLS). Maarten Paes ingin menjadi contoh bagi pemain muda Indonesia.
ERC-404: Tren Baru di Dunia Kripto
Gadget
20 menit lalu
ERC-404, inovasi terbaru di dunia kripto, menarik perhatian para investor dan pengamat. Temukan segala yang perlu Anda ketahui tentang tren ini.
Maarten Paes resmi menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI) pada Selasa, 30 April 2024. Maarten Paes pasang target loloskan Indonesia ke Piala Dunia 2026.
Maarten Paes Resmi Jadi WNI, Ernando Ari Kini Punya Pesaing di Timnas Indonesia
Gorontalo
30 menit lalu
Maarten Paes secara resmi menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI). Maarten Paes telah mengucapkan janji sumpah WNI pada Selasa kemarin, 30 April 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini