Mantan Sopir Pribadi Rampok Majikan

Ilustrasi Barang Bukti Perampokan
Sumber :

VIVA –  Seorang mantan sopir pribadi bernama Ruslan alias Aray Bin Sainan (31) nekat merampok rumah majikannya sendiri LTN alias Liem di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku menggondol mobil Suzuki Karimun milik korban serta uang tunai sebesar Rp5,2 juta, barang elektronik serta perhiasan.

Wanita Cantik Ini Mengaku Dirampok dan Disekap, Ternyata Iphone dan Perhiasannya Digadaikan

"Pelaku sudah delapan tahun jadi sopir pribadi,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng AKP Gozali Luhulima saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 28 Januari 2019.

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng, AKBP Dedy Supriadi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 25 Januari 2019, sekitar pukul 23.00 WIB. Berawal ketika korban pulang ke kediamannya sehabis mencari nafkah.

Tampang Pelaku Perampokan Sadis Turis Perancis di Bukit Sipiso-piso Kabupaten Karo

Korban panik mendapati pintu pagar rumahnya sudah terbuka. Kepanikannya terbukti, ia memergoki pelaku tengah menggasak barang berharganya. Bukannya kabur, pelaku malah makin nekat. Dia coba menyerang korban hingga terjadilah perkelahian antar-keduanya.

Tapi, akhirnya perlawanan korban berhenti kala pelaku mengeluarkan sebilah pisau. Korban yang tak mau ambil risiko menyerah dan diikat pelaku.

Melawan Aparat, Perampok Sadis Wisatawan Prancis di Karo Dihadiahi Timas Panas

Kemudian, pelaku mengambil kunci mobil dan membawa kabur barang berharga yang telah dikumpulkan. Setelah pelaku hilang, barulah korban yang disekap minta tolong kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Karena pelaku dikenal mantan sopir pribadi korban, petugas kemudian mendatangi alamat rumah (pelaku)," ujar dia.

Apa yang dilakukan polisi pun berbuah hasil. Pelaku ternyata belum kabur dari rumahnya di Jalan Mawar, Pasir Putih, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Polisi pun menciduk Aray hari ini, Senin, 28 Januari 2019.

Kini Aray mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya. Barang berharga milik korban yang digasak juga disita polisi sebagai barang bukti. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya