VIVAnews - Pemerintah mengakui masih mengalami kendala keterbatasan kuantitas dan kualitas pengawas ketenagakerjaan dalam upaya merevitalisasi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan, untuk mengawasi sekitar 207.813 perusahaan dibutuhkan setidaknya 3.463 orang pengawas.
"Namun yang tersedia hanya 2.089 orang pengawas. Sehingga untuk mencapai rasio yang ideal dibutuhkan lagi 1.374 orang pengawas ketenagakerjaan," kata Muhaimin di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2009.
Muhaimin mengatakan, kondisi ketenagakerjaan di Indonesia makin kondusif dan membaik, namun masih diperlukan perbaikan dalam manajemen pengawasan ketenagakerjaan.
"Saat ini, pemerintah tengah melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan. Upaya-upaya yang sedang dilakukan di antaranya peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas, penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan, serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta standarisasi teknis di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara dari segi kuantitas, menurut ratio kebutuhan pengawas ketenagakerjaan, satu orang pengawas idealnya mengawasi 5 perusahaan dalam satu bulan. Namun yang tersedia hanya 2.089 orang termasuk diantaranya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebanyak 621 orang dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis 366 orang.
Karenanya, Depnakertans akan bekerja sama dengan Dinas Provinsi, Kabupaten dan Kota sedang menghitung kebutuhan ideal masing-masing daerah dan selanjutnya secara bersama-sama mengembangkan kualitas, keahlian dan sikap profesionalisme dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang pengawasan ketenagakerjaan.
"Penerapan pengawasan ketenagakerjaan secara baik, dan benar akan berdampak pada meningkatnya ketaatan manajemen perusahaan, pekerja dan masyarakat terhadap hukum ketenagakerjaan serta memberikan pengaruh positif terhadap ketenangan bekerja dan memacu produktivitas kerja," ujarnya.
Revitalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan mencakup 6 sasaran pokok yang meliputi penurunan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, menurunkan pelanggaran norma ketenagakerjaan, mengurangi pekerja anak, peningkatan efektivitas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, peningkatan kepesertaan dan kualitas jaminan sosial tenaga kerja dan peningkatan kualitas kondisi lingkungan kerja.
hadi.suprapto@vivanews.com
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman mengatakan jika hal itu menunjukkan bahwa Dishub tidak punya otoritas penuh untuk mengawasi dan mengelola perparkiran.
Temukan cara efektif untuk mengatasi masalah layar bergaris pada HP Anda dengan panduan langkah demi langkah ini. Dengan lima solusi praktis ini, Anda dapat perbaikinya.
Pemko Medan Sediakan Videotron Raksasa untuk Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan
Medan
17 menit lalu
Nobar Piala Asia U-23 ini, tidak ada acara resmi dan tamu VVIP. Apa lagi, Wali Kota Medan, Bobby Nasution sedang menjalani ibadah umrah di tanah suci, Arab Saudi.
Shin Tae-yong Saja Ketar-Ketir, Timnas Indonesia U-23 Wajib Waspadai Ini Saat Hadapi Uzbekistan
Gorontalo
18 menit lalu
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong bicara kekuatan Uzbekistan. Menurut Shin Tae-yong, Uzbekistan adalah salah satu tim terkuat di Piala Asia U-23 kali ini.
Selengkapnya
Isu Terkini