VIVAnews - Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, meminta kepada seluruh hakim agar dapat belajar dari kasus yang menimpa Prita Mulyasari dan nenek Minah.
"Putusan hakim itu dinilai tidak bersahabat oleh masyarakat," kata Busyro di Jakarta, Senin 21 Desember 2009.
Busyo menilai gerakan pengumpulan koin sebagai simbol perlawanan terhadap putusan hakim. Oleh karenanya, pelajaran yang harus diambil oleh hakim adalah dalam putusannya harus lebih kepada perlindungan secara hukum dari masyarakat kelas bawah.
Seperti diketahui, Minah, 65 tahun, awalnya dilaporkan ke Kepolisian Sektor Ajibarang karena mencuri 3 buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4 Agustus lalu. Laporan tersebut diteruskan ke meja hijau. Hingga tanggal 13 Oktober hingga 1 November Minah menjadi tahanan rumah, semenjak kasusnya dilimpahkan ke kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono membacakan vonis dengan menahan tangis, karena terharu. Hakim sempat menilai kasus seperti ini tidak perlu dibawa ke pengadilan. Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari, sehingga Minah tak perlu menjalani hukuman tersebut, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.
Sedangkan untuk kasus Prita, ibu dua anak itu dinyatakan bersalah karena mencemarkan nama baik RS Omni. Prita harus membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat I, II, dan III senilai Rp 204 juta.
Kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta. PT Sarana Mediatama Internasional selaku penggugat I Rp 20 juta, Hengky selaku penggugat II Rp 10 juta, dan Grace selaku penggugat III Rp 10 juta.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Anda Dapat Saldo DANA Kaget Rp500 Ribu Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, Segera Tarik Disini
Bandung
7 menit lalu
Anda pengguna DANA akan mendapatkan saldo DANA kaget secara gratis tanpa syarat. Saldo sebesar Rp500 ribu itu bisa langsung cair hari ini Jumat 3 Mei 2024 jika anda berun
Indeks Harga Konsumen (IHK) di Provinsi Lampung April 2024 tercatat mengalami deflasi 0,01% (mtm), lebih rendah dibandingkan Maret 2024 yang tercatat mengalami inflasi.
10 Parpol Yang Duduk di Kursi DPRD Banten
Banten
13 menit lalu
KPU Banten resmi menggelar pleno penetapan raihan kursi DPRD Banten. Total, ada 10 partai politik (parpol) yang lolos ke legislatif tingkat Provinsi Banten.
Sekretaris Pedang IX Pasar Induk Among Tani, Arif Setiawan menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pihak UPT Pasar Induk Among Tani dengan
Selengkapnya
Isu Terkini