Depkeu Cairkan Gaji Rapel PNS

VIVAnews - Departemen Keuangan telah menyalurkan rapelan gaji Pegawai Negeri Sipil pada tahun ini. Rata-rata PNS mendapatkan dana Rp 250 ribu per bulan, sehingga rapelan yang diterima masing-masing Rp 3 juta selama 1 tahun.

Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan sudah diteken. "Kita keluarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) lalu Surat Perintah Membayar (SPM)-nya," kata dia di Jakarta, Senin 28 Desember 2009.

Rapel tersebut berlaku bagi PNS dan guru di seluruh Indonesia mulai dengan pangkat terendah dan yang tidak berpengalaman. Rapel tersebut dipisahkan dengan tunjangan profesi bagi pegawai yang mempunyai sertifikat dan pengalaman.

"Jadi yang tidak mempunyai sertifikat jabatan, tidak ada tanggunan semua memakai angka minimal Rp 2 juta," katanya.

hadi.suprapto@vivanews.com

Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Tradisional, Modern, dan Ramah Lingkungan
Anak tantrum.

Mengenal Tantrum Manipulatif dan Tantrum Frustasi pada Anak, Para Orang Tua Harus Tahu

Orang tua tidak perlu khawatir karena tantrum anak adalah hal yang wajar. Orang tua dapat mengatasi tantrum anak dengan benar melalui identifikasi jenis tantrum.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024