VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Program Legislasi Nasional 2010-2014 sebanyak 247 Rancangan Undang-undang ditambah dengan lima RUU kumulatif terbuka. Dari jumlah itu, 58 RUU dan 5 RUU kumulatif terbuka ditetapkan sebagai RUU prioritas 2010.
Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan dalam pidato membuka masa persidangan DPR 2010 menyatakan, DPR akan memperhatikan aspirasi masyarakat dan sedapat mungkin mengakomodasi dan mempertemukan kepentingan seluruh stake holder yang ada dalam pembahasan RUU.
”Diharapkan mekanisme pembahasan RUU di berbagai alat kelengkapan Dewan dapat lebih efektif, tidak berlarut-larut dan dapat diprediksi penyelesaiannya, sehingga target Prolegnas prioritas tahunan dan lima tahunan dapat terwujud,” kata Marzukie Alie.
RUU prioritas tahun 2010 telah disusun atas dasar urgensi kepentingan hukum yang akan dibuat; perintah UUD Negara RI tahun 1945; perintah TAP MPR; perintah UU; Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; Rencana Pembangunan Jangka Menengah; Rencana Kerja Pemerintah; dan mengakomodasi aspirasi rakyat.
Oleh karena itu, dalam prioritas telah disusun meliputi semua aspek, mulai perekonomian, politik, hukum, dan kesejahteraan rakyat. Hal tersebut tercermin dari tercantumnya RUU tentang Perekonomian Nasional/Demokrasi Ekonomi, RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, Penyempurnaan RUU yang terkait dengan Pemilu dan Penyelenggara Pemilu, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU tentang Penanganan Fakir Miskin, dan RUU Perubahan tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Di dalam Prolegnas RUU prioritas Tahun 2010, juga dipetakan pemrakarsa RUU, yaitu pemerintah atau DPR, dengan maksud memudahkan koordinasi dalam penyusunan. Dengan demikian Dewan perlu mempersiapkan diri menyiapkan RUU yang tercatat sebagai RUU yang akan diprakarsai oleh DPR-RI.
Pada Masa Sidang ini, Dewan akan mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang untuk yang pertama kali dalam periode ini. Terdapat beberapa perubahan ketentuan dan mekanisme pembahasan RUU yang diatur di dalam Tata Tertib yang baru. Di antaranya, mengenai adanya pembatasan waktu pembahasan RUU dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) kali masa sidang.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Spesifikasi Samsung Galaxy S23 FE 2024, flagship Samsung terjangkau. Dengan desain elegan, layar AMOLED 120Hz, chipset Snapdragon 8 Gen 1, kamera mumpuni.
Mizukage, pemimpin kuat desa Kabut, mencerminkan keberanian dan kebijaksanaan. Dari pendiri Byakuren hingga Chojuro, setiap pemimpin membawa perubahan dan tantangan unik
POLYTRON Partymax: Bluetooth Speaker Teknologi TWS untuk Pengalaman Musik Tanpa Batas!
Gadget
37 menit lalu
Dapatkan kebebasan tanpa kabel dengan Partymax, speaker Bluetooth inovatif dengan teknologi TWS untuk pengalaman mendengarkan musik yang imersif.
Spesifikasi dan Harga QOO Z9 Series yang Akan Hadir di Indonesia
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Cari tahu harga dan spesifikasi iQOO Z9 series di Indonesia! Update terbaru untuk pecinta gadget.
Selengkapnya
Isu Terkini