58 RUU Jadi Prioritas DPR Tahun 2010

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Program Legislasi Nasional 2010-2014 sebanyak 247 Rancangan Undang-undang ditambah dengan lima RUU kumulatif terbuka. Dari jumlah itu, 58 RUU dan 5 RUU kumulatif terbuka ditetapkan sebagai RUU prioritas 2010.

Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan dalam pidato membuka masa persidangan DPR 2010 menyatakan, DPR akan memperhatikan aspirasi masyarakat dan sedapat mungkin mengakomodasi dan mempertemukan kepentingan seluruh stake holder yang ada dalam pembahasan RUU.

”Diharapkan mekanisme pembahasan RUU di berbagai alat kelengkapan Dewan dapat lebih efektif, tidak berlarut-larut dan dapat diprediksi penyelesaiannya, sehingga target Prolegnas prioritas tahunan dan lima tahunan dapat terwujud,” kata Marzukie Alie.

RUU prioritas tahun 2010 telah disusun atas dasar urgensi kepentingan hukum yang akan dibuat; perintah UUD Negara RI tahun 1945; perintah TAP MPR; perintah UU; Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; Rencana Pembangunan Jangka Menengah; Rencana Kerja Pemerintah; dan mengakomodasi aspirasi rakyat.

Oleh karena itu, dalam prioritas telah disusun meliputi semua aspek, mulai perekonomian, politik, hukum, dan kesejahteraan rakyat. Hal tersebut tercermin dari tercantumnya RUU tentang Perekonomian Nasional/Demokrasi Ekonomi, RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, Penyempurnaan RUU yang terkait dengan Pemilu dan Penyelenggara Pemilu, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU tentang Penanganan Fakir Miskin, dan RUU Perubahan tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Di dalam Prolegnas RUU prioritas Tahun 2010, juga dipetakan pemrakarsa RUU, yaitu pemerintah atau DPR, dengan maksud memudahkan koordinasi dalam penyusunan. Dengan demikian Dewan perlu mempersiapkan diri menyiapkan RUU yang tercatat sebagai RUU yang akan diprakarsai oleh DPR-RI.

Pada Masa Sidang ini, Dewan akan mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang untuk yang pertama kali dalam periode ini. Terdapat beberapa perubahan ketentuan dan mekanisme pembahasan RUU yang diatur di dalam Tata Tertib yang baru. Di antaranya, mengenai adanya pembatasan waktu pembahasan RUU dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) kali masa sidang.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
Ilustrasi resesi ekonomi/ekonomi global

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyebut, risiko RI masuk ke jurang resesi masih jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara lain.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024