VIVAnews - Partai Golongan Karya setuju penyumbang dana kampanye wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi pertanggungjawaban penyumbang bukan saja ke partai tapi juga ke negara. "Tidak ada masalah dengan NPWP kalau itu memang kewajiban dan Komisi Pemilihan Umum menghendaki demikian. Golkar siap dan tidak beberatan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono.
Menurut Agung yang ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 November 2008, penyumbang kampanye tentu memiliki kemampuan ekonomi. "Dan biasa juga rutin membayar pajak," katanya.
"Jadi wajar kalau punya uang lebih dari Rp 1 miliar memiliki NPWP. Dalam ketentuan yang ada, memang setiap penyumbang harus tercatat," tandasnya.
Penyertaan NPWP diusulkan Badan Pengawas Pemilu ke KPU, yang diberlakukan bagi penyumbang di atas Rp 5 juta. Partai Keadilan Sejahtera setuju jika dana sumbangan minimalnya dinaikkan menjadi Rp 10 juta. Bagaimana dengan partai-partai lain?
Baca Juga :
Terpopuler: Suasana Rumah Mahalini Saat Pernikahan, Ria Ricis Transfer Rp500 Juta ke Teuku Ryan
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Temukan harga terbaru dan diskon untuk Samsung Galaxy A53 5G di Mei 2024. Spesifikasi lengkap dan ulasan detil hanya di sini!
Cara Terbaru Membuka Situs Website yang Diblokir
Gadget
34 menit lalu
Membuka situs yang diblokir bisa menjadi hal yang menyebalkan, terutama ketika situs tersebut berisi informasi penting atau hiburan yang ingin Anda akses.
iQOO Neo 9 Pro 5G, Harga Rp 6 Jutaan dengan Snapdragon 8 Gen 2, Flagship Killer Terbaik
Gadget
sekitar 1 jam lalu
iQOO Neo 9 Pro 5G hadir dengan spesifikasi yang gahar dan harga yang kompetitif, menjadikannya pilihan menarik bagi para pecinta gadget yang menginginkan performa terbaik
YouTube menyediakan berbagai fitur untuk membantu para kreator menjaga komunitas mereka agar tetap sehat dan positif. Salah satu caranya adalah dengan memblokir komentar.
Selengkapnya
Isu Terkini