Dana Kampanye Pemilu

Golkar Setuju Penyumbang Disertai NPWP

VIVAnews - Partai Golongan Karya setuju penyumbang dana kampanye wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi pertanggungjawaban penyumbang bukan saja ke partai tapi juga ke negara. "Tidak ada masalah dengan NPWP kalau itu memang kewajiban dan Komisi Pemilihan Umum menghendaki demikian. Golkar siap dan tidak beberatan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono.

Menurut Agung yang ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 November 2008, penyumbang kampanye tentu memiliki kemampuan ekonomi. "Dan biasa juga rutin membayar pajak," katanya.

"Jadi wajar kalau punya uang lebih dari Rp 1 miliar memiliki NPWP. Dalam ketentuan yang ada, memang setiap penyumbang harus tercatat," tandasnya.

Penyertaan NPWP diusulkan Badan Pengawas Pemilu ke KPU, yang diberlakukan bagi penyumbang di atas Rp 5 juta. Partai Keadilan Sejahtera setuju jika dana sumbangan minimalnya dinaikkan menjadi Rp 10 juta. Bagaimana dengan partai-partai lain?

Terpopuler: Suasana Rumah Mahalini Saat Pernikahan, Ria Ricis Transfer Rp500 Juta ke Teuku Ryan
Pencuri motor babak belur nyaris telanjang di tebet

Pelaku Curanmor Babak Belur dan Nyaris Telanjang, Begini Ceritanya

Video viral di media sosial, memperlihatkan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor babak belur dihajar warga. Pelaku berbadan gempal, nyaris telanjang.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024