SURABAYA POST -- Merasa jadi korban malpraktik, Sriatun (20), warga Dusun Sambiroto Desa Mojorembun Kec Rejoso, melaporkan tim medis RSUD Nganjuk ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M Puji, Senin 18 Januari 2010, menyatakan, pihaknya menerima memang laporan dugaan malpraktik. "Kami proses lebih lanjut sesuai dengan prosedur," katanya.
Sriatun melapor melalui kuasa hukumnya, Misbahul Huda, Adi Wibowo, dan rekan. Kejadian ini berawal saat korban sakit pada bagian perutnya dan berobat ke dr Kys di Nganjuk, Agustus 2009.
Menurut diagnosa dr Kys, Sriatun mengidap tumor dan disarankan operasi. Pembedahan berlangsung pada 12 Oktober. Setelah menjalani rawat inap 6 hari pascaoperasi, korban diperbolehkan pulang.
Di rumah, ternyata kondisi Sriatun memburuk. Ia merasakan sakit yang hebat di bagian punggung, pinggul dan kaki, sampai akhirnya lumpuh. Kuasa hukum Sriatun menduga kelumpuhan itu disebabkan kesalahan tim medis RSUD. Mereka telah melakukan komunikasi dengan manajemen RSUD, namun tidak ada titik temu sehingga melapor ke Mapolres Nganjuk.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Nganjuk dr Eko Sidarta membantah adanya malpraktik, karena tim medis melakukan prosedur semestinya. Meski begitu, Eko siap jika tim medis yang menangani Sriatun disidik polisi.
Laporan: Rony Kurniawan