Gubernur Kaltim Siapkan Pergub Cegah Spekulan Tanah di Ibu Kota Baru

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengaku sedang menyiapkan aturan atau payung hukum berupa Peraturan Gubernur untuk mengantisipasi spekulan tanah di Ibu Kota Baru. Hal ini menyusul telah ditetapkannya lokasi Ibu Kota baru oleh  Presiden Joko Widodo.

BPBD Assessment Pergerakan Tanah di Purwakarta

"Sebuah pergub penataan kawasan hukum non komersial namanya. Ini adalah untuk mengantisipasi rencana-rencana orang yang mau berspekulan lahan dan tanah," kata Isran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 26 Agustus 2019. 

Dia melanjutkan, pihaknya akan menetapkan kawasan khusus non komersial yang tidak bisa diperjualbelikan. "Jadi enggak bisa diperjualbelikan," jelasnya.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Presiden Jokowi sebelumnya telah menetapkan bahwa lokasi di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam wilayah itu diketahui ada kawasan konservasi hutan yaitu Bukit Soeharto.

Isran pun mengakui bahwa beberapa kawasan di Bukit Soeharto adalah tempat yang akan jadi Ibu Kota baru RI. Lokasinya berada di Kecamatan Semboja  di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku, di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Misteri Hilangnya Dusun Legetang di Kawasan Dieng, Ratusan Jiwa Terkubur Hidup-hidup

"Kawasan Bukit Soeharto namanya. Jadi kawasan ini di sebelah timur namanya semboja, baratnya itu sepaku," kata dia.

Dia melanjutkan, Bukit Soeharto terdiri dari hutan produksi, hutan lindung dan beberapa lokasi kita digunakan untuk hutan riset.  "Kemudian di selatannya ada namanya kawasan konservasi yaitu untuk pengembangan dan kepentingan orang utan itu," imbuh dia.

Adapun, menurut dia, lahan yang bisa digunakan adalah hutan produksi. "Ya disitu," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya