KPK Sita 10 Bidang Tanah Milik Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Salah Satunya Dibangun Hotel

Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepuluh bidang tanah milik Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Ia dijerat kasus korupsi oleh KPK terkait dengan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sepuluh bidang tanah yang disita itu berlokasi di kawasan Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa Tim Penyidik, ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari Tersangka AGK yang tersebar dibeberapa lokasi diantaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 22 Maret 2024.

Ali menjelaskan bahwa penyitaan itu langsung dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah pada Rabu 20 Maret 2024. Namun begitu, Ali menyebut di salah satu bidang tanah yang disita ada tanah yang sudah dibangun sebuah hotel dan siap beroperasi.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

"Disalah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi," kata Ali.

"Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi," lanjutnya.

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya