KPK Minta BPN Bekukan Status Tanah di Lokasi Ibu Kota Baru

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi.

VIVA – Ibu Kota Negara akan dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sehingga, dibutuhkan banyak lahan untuk pembangunan sarana infrastruktur.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo mengingatkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk cepat mengambil langkah, untuk membekukan status tanah yang akan dijadikan lahan untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan.

Menurutnya, saat ini, banyak perusahaan properti yang membangun perumahan di kawasan lokasi yang ingin dijadikan ibu kota negara. Dikhawatirkan, kata dia, jika lahan tersebut dikaveling oleh perusahaan properti, dan ingin dibeli kembali oleh negara, harganya akan semakin tinggi.

Aset Pemerintah di Jakarta yang Ditinggal ke IKN Wajib Diserahkan ke Kemenkeu

“Supaya tidak terjadi, misalkan grup-grup tanah itu telah dikuasai, nanti jadinya kalau memerlukan fasilitas kita harus beli dengan harga mahal. Saya mengharap betul, ada langkah dari BPN paling tidak membekukan status-status itu, jika terjadi pemindahan ke sana tidak membutuhkan biaya mahal,” kata Agus kepada wartawan usai menghadiri kerja sama dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa 27 Agustus 2019.

Meski sedang heboh dibicarakan, Agus justru belum mengetahui rencana konkret pemindahan Ibu Kota Negara tersebut. Namun, ia heran saat diumumkan pemindahan itu belum lama ini, sudah bermunculan iklan penjualan rumah di lokasi tanah yang akan dijadikan ibu kota negara.

2024 Indonesia Ganti Ibu Kota dan 5 Negara Ini Alami Hal Serupa

Untuk itu, ia berharap, BPN mengantisipasi hal-hal seperti ini, dan cepat membekukan status tanah di lokasi pembangunan infrastruktur ibu kota negara. 

Ia juga menyoroti pemindahan itu nantinya, jika bekerja sama dengan pihak swasta, harus dikompetisikan, dan tidak langsung main tunjuk. Sebab, UU menganjurkan seperti itu.

“Pihak swasta itu diperlukan adalah kepastian peraturannya. Bisa saja ke depan, kerja sama dengan swasta. Kalau dengan UU, kita itu dikompetisikan, tidak langsung ditunjuk ini itu, jadi dikompetisikan mana yang baik,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan ibu kota baru Indonesia pindah ke Provinsi Kalimantan Timur, karena lokasinya yang paling ideal setelah melakukan berbagai diskusi, studi, dan pertimbangan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya