Logo WARTAEKONOMI

Ojol Beu Jek Resmi Mengaspal, Berikut Syarat Pendaftarannya

Selamat Mengaspal Beu Jek! Ojol Baru Pesaing Go-Jek?. (FOTO: Tech Crunch)
Selamat Mengaspal Beu Jek! Ojol Baru Pesaing Go-Jek?. (FOTO: Tech Crunch)
Sumber :
  • wartaekonomi

Setelah hadirnya Gojek dan Grab, kini hadir aplikasi ojek online (ojol) BeU Jek yang berbadan hukum Koperasi BeU Abadi Nusantara. BeU Jek resmi mengaspal dan menambah pilihan pengguna bisnis ride hailing di Indonesia.

Aplikasi ini telah diluncurkan di Jakarta, Sabtu (5/10/2019). Sebagai penantang baru aplikasi Grab dan Gojek, BeU Jek diklaim memiliki kelebihan dibandingkan dengan aplikasi-aplikasi lainnya yang pernah ada.

"BeU Jek sangat berbeda dengan aplikasi ojol lainnya karena kita kan ada di bawah naungan koperasi, bukan perusahaan. Sehingga driver otomatis menjadi anggota koperasi,” kata salah satu Founder BeU Jek, Eka Maulana dilansir dari Warta Ekonomi, Senin 7 Oktober 2019.

Dia melanjutkan, kelebihan lainnya bisa didapatkan para driver BeU Jek sebab akan meraih ansurasi jiwa sebesar Rp28 juta. Selain itu, para driver BeU Jek bakal medapatkan sembako setiap bulannya antara lain beras 5 kilogram (kg), minyak goreng Rp1 liter, gula 1 kg, dan oli gratis sebagai kompensasi atas biaya perawatan motor.

Menurut Eka berdasarkan penuturan para driver yang telah bergabung dengan BeU Jek, para driver menyampaikan harapannya. Adapun harapan driver yakni untuk mendapatkan penghasilan lebih yang berasal dari koperasi, di mana setiap bulan dan akhir tahun koperasi mendapat sisa hasil usaha.

"Ini kan karena driver masuk sebagai salah seorang anggota pemilik koperasinya, dan juga nanti driver itu bisa mendapat kredit motor tanpa DP (down payment)," ujarnya.

Dia menuturkan, terdapat persyaratan yang diwajibkan koperasi bagi calon driver yang hendak bergabung. Persyaratan tersebut antara lain memiliki kendaraan dengan minimal tahun motor 2011, memiliki gawai Android minimal spesifikasi RAM 2 dan berkapasitas 16 GB, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun, menyerahkan foto terbaru berukuran 4 x 6 (2 lembar), memiliki KTP yang masih berlaku, SIM C, kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan legalisir yang terbaru, emiliki Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, memiliki Surat Keterangan Sehat, memiliki Tabungan pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh koperasi.