Cukai Tembakau Resmi Naik di 2020, Wagub Emil Khawatirkan Nasib Petani

Petani menjemur daun tembakau di Sidomulyo, Senden, Selo, Boyolali, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019. Aturan itu mengesahkan kenaikan cukai tembakau mulai 1 Januari 2020 sebesar 21,55 persen.

Serikat Pekerja Tembakau Minta Pemerintah Tunda Pengesahan RPP Kesehatan, Ini Alasannya

Dengan demikian rata-rata kenaikan cukai tembakau tahun depan naik dua kali lipat dibandingkan tahun 2018. Yang mana di 2019 tidak terjadi kenaikan pada cukai tembakau.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menilai kenaikan cukai tambakau di tahun depan akan berdampak pada psikologis konsumen. Dikhawatirkan berakibat pada serapan pasar, karena kenaikan tarif cukai tersebut ditumpuk dalam satu waktu.

Peringati May Day, Serikat Buruh Rokok di Yogyakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang RPP Kesehatan

“Kenaikan ini akan berdampak pada serapan pasar yang menyebabkan industri bukan lagi turun, tetapi anjlok,” ucap Emil dikutip dari keterangannya, Rabu 23 Oktober 2019. 

Dia mengatakan, hal inilah yang dikeluhkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) ketika menemui Emil beberapa waktu sebelumnya. Karena itu, kebijakan ini harus diperhatikan. 

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Emil mengatakan, Jawa Timur merupakan provinsi terbesar ke dua di sektor tembakau, dan banyak masyarakat Jawa Timur yang bergantung pada sektor tersebut. 

Berdasarkan data Dirjen Perkebunan, petani tembakau Indonesia mencapai jumlah 2,3 juta orang yang 83 persennya berada di area Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Emil menyadari, komoditas tembakau adalah sektor yang dibatasi oleh pemerintah dengan pertimbangan kesehatan. Tapi di sisi lain ada nasib para petani yang harus diperhatikan.

“Namun, ada komoditas komoditas negatif yang belum mendapatkan pembatasan yang sama seperti tembakau,” tegasnya.

Pada PMK No 152/PMK.010/2019 tidak tertuang pasal yang mengatur adanya penerapan simplifikasi cukai rokok dan penggabungan batas produksi SKM dan SPM. Hal ini tentu memberi sedikit ketenangan bagi sebagian IHT yang usahanya berpotensi terancam jika kedua aturan tersebut diterapkan. 

Emil juga menyampaikan, keberatan dari industri jika ada klasifikasi pengelompokan industri dengan penyederhanaan ini. Hal ini juga harus diperhatikan Pemerintah Pusat. 

“Industri keberatan jika ada mengklasifikasi pengelompokan industri secara sederhana,” lanjut dia.

Aturan tarif cukai tembakau ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2019. PMK No 152/PMK.010/2019 mulai berlaku diundangkan pada 21 Oktober 2019. 

Dalam PMK itu kenaikan rata-rata cukai tembakau 2020 rata-rata sebesar 21,55 persen. Dengan rincian kenaikan tarif pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 12,84 persen. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya