VIVAnews - Terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Sigid Haryo Wibisono mengatakan mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum. Karena tuntutan itu disusun dari dakwaan yang tidak lengkap.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sigid dalam persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Januari 2010.
Sigid mengatakan dirinya diperiksa oleh penyidik pada tanggal 15 Juli 2009. Tapi anehnya, kata dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 15 Juli 2009 tersebut tidak disertakan dalam BAP yang diserahkan ke Kejaksaan pada tanggal 3 Agustus 2009.
"Padahal di dalam BAP tanggal 15 Juli 2009 itu terdapat banyak sekali keterangan penting yang sangat signifikan pengaruhnya dalam menilai duduk perkara kasus saya ini," kata dia.
Terkait hal ini, Sigid berpendapat konsekuensi tidak disertakannya BAP 15 Juli itu adalah tidak lengkapnya BAP secara keseluruhan. Karena, lanjut dia, tanpa BAP tanggal 15 Juli itu, perbaikan BAP seperti yang diminta kejaksaan menjadi tidak terpenuhi. "Karena perbaikan BAP itu tidak terpenuhi, maka logikanya, BAP itu tetap dalam status P-19 (belum lengkap), dan belum P-21 (sudah lengkap)," kata dia.
Berdasarkan BAP yang tidak lengkap itu, tambah dia, jaksa mendasarkan dakwaannya. Jadi, menurut dia, dakwaan itu menjadi cacat hukum. Karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata disusun berdasarkan BAP tidak lengkap dari pihak kepolisian. "Oleh karena dakwaannya cacat hukum, maka tuntutan pun menjadi cacat hukum pula," kata dia.
Dalam persidangan sebelumnya, Sigid Haryo Wibisono dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Sigid dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembujukan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain. Sigid pun dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 340 KUHP.
VIVA.co.id
11 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Lupa Arah Jalan yang Pernah Dilalui, Berikut 8 Langkah Melihat History diGoogle Maps
Gadget
15 menit lalu
Google Maps merupakan layanan peta dan navigasi online yang dikembangkan oleh Google. Google Maps memungkinkan pengguna untuk mencari lokasi, menemukan arah, melihat peta
Xiaomi Akan Rilis HyperOS 2.0 Berbasis Android 15, Ini Bocoran Fitur dan Daftar HP yang Dapat Update
Gadget
22 menit lalu
HyperOS 2.0, update terbaru dari Xiaomi, hadir dengan tampilan baru dan fitur canggih. Simak tanggal rilis, fitur baru, dan daftar smartphone yang beruntung
Bocoran Model Nokia 6310, 5310 & 230 Terbaru 2024: Nostalgia Dengan HP Jadul Penuh Kenangan
Gadget
sekitar 1 jam lalu
HMD Global merilis tiga ponsel berfitur 2G Nokia 6310, 5310, dan 230. Meskipun bergaya klasik, mereka hadir dengan peningkatan baterai dan antarmuka USB Type-C, menawarka
Mobvoi TicWatch Pro Enduro diLuncurkan, Layar Kristal Sapphire, Snapdragon W5 Plus, Tahan 45 Hari
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Mobvoi telah meluncurkan TicWatch Pro 5 Enduro, varian penyempurnaan dari jam tangan pintar TicWatch Pro 5 yang populer model baru ini menawarkan fitur inti
Selengkapnya
Isu Terkini