Sigid: Tuntutan Jaksa Cacat Hukum

VIVAnews - Terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Sigid Haryo Wibisono mengatakan mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum. Karena tuntutan itu disusun dari dakwaan yang tidak lengkap.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sigid dalam persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Januari 2010.

Sigid mengatakan dirinya diperiksa oleh penyidik pada tanggal 15 Juli 2009. Tapi anehnya, kata dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 15 Juli 2009 tersebut tidak disertakan dalam BAP yang diserahkan ke Kejaksaan pada tanggal 3 Agustus 2009.

"Padahal di dalam BAP tanggal 15 Juli 2009 itu terdapat banyak sekali keterangan penting yang sangat signifikan pengaruhnya dalam menilai duduk perkara kasus saya ini," kata dia.

Terkait hal ini, Sigid berpendapat konsekuensi tidak disertakannya BAP 15 Juli itu adalah tidak lengkapnya BAP secara keseluruhan. Karena, lanjut dia, tanpa BAP tanggal 15 Juli itu, perbaikan BAP seperti yang diminta kejaksaan menjadi tidak terpenuhi. "Karena perbaikan BAP itu tidak terpenuhi, maka logikanya, BAP itu tetap dalam status P-19 (belum lengkap), dan belum P-21 (sudah lengkap)," kata dia.

Berdasarkan BAP yang tidak lengkap itu, tambah dia, jaksa mendasarkan dakwaannya. Jadi, menurut dia, dakwaan itu menjadi cacat hukum. Karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata disusun berdasarkan BAP tidak lengkap dari pihak kepolisian. "Oleh karena dakwaannya cacat hukum, maka tuntutan pun menjadi cacat hukum pula," kata dia.

Dalam persidangan sebelumnya, Sigid Haryo Wibisono dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Sigid dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembujukan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain. Sigid pun dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Klub Milik Orang Indonesia, Como Resmi Promosi ke Serie A Italia
Rizky Febian dan Mahalini

Terpopuler: Ekspresi Wajah Keluarga Mahalini, Gading Marten dan Gisel Dicurigai Rujuk

Rizky Febian dan Mahalini akhirnya resmi menikah. Berita-berita terkait hal ini pun sukses memantik perhatian pembaca. Satu yang tak kalah dilirik soal keluarga Mahalini.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024