Nirmala Bonat Tak Tahu Eks-Majikan Divonis

VIVAnews - Kabar vonis putusan 18 tahun penjara pengadilan Kuala Lumpur Malaysia kepada Yim Pek Ha, ternyata belum diketahui Nirmala Bonat. Yim Pek Ha adalah mantan majikan Nirmala di Kuala Lumpur yang menyiksanya empat tahun silam.

Seperti diberitakan TvOne, Jumat, 28 November 2008, Nirmala baru mengetahui tentang keputusan tersebut dari sejumlah wartawan yang berusaha mencarinya. Dia juga baru mengetahui informasi ini dari Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Nusa Tenggara Timur, Paul Liayanto.

Paul menghubungi Nirmala di tempat kerjanya yang baru, yaitu di sebuah asuransi perlindungan tenaga kerja. Nirmala ketika diwawancarai merasa kaget. Putusan tersebut dianggap masih ringan oleh Nirmala. Karena Nirmala dulu disiksa dengan cara disetrika dan disiram air panas hingga sekujur tubuhnya menderita luka.

Namun, Nirmala berusaha menerima apa yang sudah divoniskan pengadilan. Nirmala juga berharap agar proses ganti rugi akibat perbuatan majikannya itu bisa direalisasikan.

Paul Liyanto juga mengatakan cukup puas dengan vonis tersebut, meskipun harus menunggu selama empat tahun. Paul berharap agar proses hukum perdatanya juga bisa dipertanggungjawabkan.

Pengendara Motor di Indonesia Hari Ini Diminta Waspada
Sandra Dewi

Instagram Sandra Dewi Aktif Lagi, Tapi Ada yang Berubah

Sandra Dewi sempat menonakifkan kolom komentar Instagram pasca penetapan tersangka sang suami, Harvey Moeis atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024