VIVAnews - Kabar vonis putusan 18 tahun penjara pengadilan Kuala Lumpur Malaysia kepada Yim Pek Ha, ternyata belum diketahui Nirmala Bonat. Yim Pek Ha adalah mantan majikan Nirmala di Kuala Lumpur yang menyiksanya empat tahun silam.
Seperti diberitakan TvOne, Jumat, 28 November 2008, Nirmala baru mengetahui tentang keputusan tersebut dari sejumlah wartawan yang berusaha mencarinya. Dia juga baru mengetahui informasi ini dari Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Nusa Tenggara Timur, Paul Liayanto.
Paul menghubungi Nirmala di tempat kerjanya yang baru, yaitu di sebuah asuransi perlindungan tenaga kerja. Nirmala ketika diwawancarai merasa kaget. Putusan tersebut dianggap masih ringan oleh Nirmala. Karena Nirmala dulu disiksa dengan cara disetrika dan disiram air panas hingga sekujur tubuhnya menderita luka.
Namun, Nirmala berusaha menerima apa yang sudah divoniskan pengadilan. Nirmala juga berharap agar proses ganti rugi akibat perbuatan majikannya itu bisa direalisasikan.
Paul Liyanto juga mengatakan cukup puas dengan vonis tersebut, meskipun harus menunggu selama empat tahun. Paul berharap agar proses hukum perdatanya juga bisa dipertanggungjawabkan.
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Mengutip syair Sayyidina Ali, Syekh Azzarnuji menyampaikan 6 syarat murid dalam menuntut ilmu. Yakni, cerdas, sungguh-sungguh, sabar, butuh biaya, guru, dan waktu lama.
Garuda Muda juga berambisi mendapatkan hal tersebut. Sebab, akan menjadi sejarah tersendiri andai tim Merah Putih bisa berlaga di ajang multi event paling bergengsi
Kripto Generative AI terkemuka tahun 2024: Render (RNDR), Bittensor (TAO), Fetch.ai (FET), SingularityNET (AGIX), dan Akash Network (AKT) memimpin inovasi blockchain dala
Saldo DANA gratis hari ini Kamis 2 Mei 2024 akan diberikan oleh pihak dompet digital DANA kepada para penggunanya. Jika anda ingin mendapatkan, caranya sangat mudah sek
Selengkapnya
Isu Terkini