VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan draft aturan pemakzulan presiden dan wakil presiden sudah dibuat sejak MK dipimpin Jimly Asshiddiqie.
Hal ini dikatakan Mahfud dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR di gedung MK, Selasa 26 Januari 2010.
"Namun ada masalah, siapa yang menuntut," ujar Mahfud, dalam rapat konsultasi dengan Komisi III, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 26 Januari 2010.
Terkait kewenangan penuntutan ini, muncul perdebatan. "Ada yang bilang jaksa, karena pemberhentian tersebut disebabkan pidana," ujar Mahfud. Sehingga, peraturan pemakzulan tak kunjung selesai.
Aturan MK akhirnya memutuskan bahwa pendakwaan akan dilakukan DPR atau kuasa hukumnya.
Mengapa bukan jaksa yang melakukan pendakwaan? "Karena ini bukan peradilan pidana, melainkan peradilan tata negara," kata mantan politisi PKB ini. Dia mengatakan tidak ada pidana penjara ketika MK membuat keputusan.
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Rampas Motor Warga di Lampung, Pelaku Sempat Dihajar Massa Sebelum Diamankan Polisi
Lampung
9 menit lalu
Pemuda berumur 18 tahun, inisial AM warga Kabupaten Tulang Bawang Barat diamankan polisi, karena diduga nekad merampas motor Honda Beat milik korban Devi pada Minggu, 5 M
Live Streaming Timnas Indonesia U23 vs Guinea Olimpiade Paris 2024 , Nonton di RCTI Juga Bisa!
Bandung
17 menit lalu
Stadion Pierre Pibarot di Prancis adalah tempat pertandingan Timnas Indonesia U23 melawan Guinea Olimpiade Paris 2024. Anda dapat menonton pertandingan Timnas Indonesia U
Film pendek Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Jember yang ditugaskan di pesantren di Madura. Digambarkan, guru tugas itu melecehkan santri.
Media sosial (Medsos) baru-baru ini sempat dihebohkan oleh perdebatan yang terjadi dalam internal agama Islam terkait hukum musik. Perdebatan itu muncul setelah dai konda
Selengkapnya
Isu Terkini