Buruh Tak Percaya Tuntutan Upah Buat Investor Angkat Kaki dari RI

Buruh di Banten
Sumber :
  • VIVAnews/Yandi Deslatama

VIVA – Di tengah ramainya ancaman industri akan pindah keluar Banten, ratusan buruh di Kabupaten Serang menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK). Padahal, UMK untuk Kabupaten Serang pada 2020 sudah mencapai Rp4.152.887.

5 Negara dengan Upah Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus Miliaran Rupiah

"Untuk sektor satu kita minta (kenaikan) di angka enam persen dari UMK baru. Jadi sekitar Rp229 ribu, sebelumnya 155," kata Wakil Aliansi Buruh Kabupaten Serang, Isbandi Anggono, disela-sela demonstrasinya di depan Pendopo Kabupaten Serang, Rabu 20 November 2019.

Alasannya, usulan kenaikan upah para buruh sebesar 10,47 persen tidak dipenuhi dan hanya dikabulkan sebesar 8,51 persen, sehingga di anggap tidak adil.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Para buruh pun meyakini dengan tuntutan kenaikan UMSK tersebut tidak membuat para investor dan perusahaan di Kabupaten Serang angkat kaki dari Banten. Mereka yakin pengusaha akan tetap melanjutkan dunia industri di Bumi Jawara.

"Enggak (percaya investor) tuh, kalau buruh bersikap positif aja. Karena belum pernah terjadi kenaikan upah, investor kabur. Kita boleh cek di Disnaker, setiap tahun kenaikan upah, tidak ada investor yang kabur. Kami hanya pingin faktanya saja, (mana ada) dengan kenaikan upah, investor kabur," terangnya.

Ganjar Ingin Perempuan dan Disabilitas Tidak Diperlakukan Diskriminatif, Bisa Kerja dan Upah Layak

Buruh pun menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen, karena akan memberatkan masyarakat luas. Terlebih jika ada buruh yang terkena PHK dan tidak memiliki penghasilan, maka dia akan beralih ke BPJS Mandiri.

"Kami juga menolak kenaikan iuran BPJS. Dampaknya sangat terasa ke buruh, kenaikannya bisa dihitung. Upah naik, iuran BPJS juga naik. Saat ada saudara kami terkena PHK, dia tidak menerima upah, pada saat beralih ke mandiri, dia harus setor dengan yang lebih tinggi, kenaikannya 100 persen. Saat dia bekerja di bayar perusahaan, saat dia tidak bekerja dia harus membayar BPJS lebih tinggi," jelasnya.

Demonstrasi buruh dikawal oleh 234 personil gabungan dari Polda Banten dan Satpol PP Kabupaten Serang. Personil kepolisian yang berjaga dipastikan tidak membawa senjata api. Karena hanya mengawal agar penyampaian aspirasi berjalan tertib dan lancar.

"Untuk seluruh personel diharapkan tidak membawa senjata api. Pengawalan dilakukan agar massa tertib dan fokus ke lokasi aksi, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum serta terciptanya suasana kondusif di wilayah hukum Polres serang Kota," kata Komandam Satuan Brimob Polda Banten, Reza Herasbudi.

Perlu diketahui berdasarkan pernyataan dari Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri, setidaknya ada 10 dari 25 pabrik sepatu dari Banten akan hengkang ke daerah Jawa Tengah dalam waktu dekat. Mereka memilih Jateng karena di anggap lebih kompetitif dari sisi pengupahan. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya