VIVAnews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta Mahkamah Konstitusi meninjau ulang pasal 74 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility/CSR).
Para pengusaha yang tergabung dalam Kadin mendatangani kantor Mahkamah Konstitusi. Hadir pula pengusaha-pengusaha dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
Kadin beralasan pasal tersebut dinilai membuka peluang terjadi penyimpangan dan tidak tepat sasaran, akibatnya selain membebani pelaku usaha juga menjadikan pengusaha tidak kreatif membangun usahanya.
Kadin menilai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang merupakan bagian dari prinsip good corporate governance (GCG) bukan tanggung jawab hukum, tapi tanggung jawab moral. "Sedangkan tanggung jawab dari korporasi selama ini sudah diatur cukup komprehensif dalam peraturan perundang-undangan sektoral terkait," kata Wakil Ketua Kadin Hariyadi B Sukamdani di kantor MK, Jumat, 28 November 2008.
Menurutnya, pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian, diskriminatif serta menyebabkan iklim usaha tidak efisien dan tidak berkeadilan. Ketidakpastian yang dimaksud terkait sifat CSR yang sukarela (voluntary) dan karena UU tersebut menjadi wajib (mandatory) dan memaksa. Selain itu juga menimbulkan potensi salah tafsir dan melahirkan perda yang bernuansa pungutan terhadap pengusaha.
Pasal tersebut juga dinilai diskriminatif, kata kuasa hukum Kadin, HIPMI, dan IWAPI, John Pieter Nazar, karena membedakan antara perusahaan yang tunduk UU dengan yang tidak. "Seharusnya tidak hanya dikenakan terhadap perusahaan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pihak," kata John.
Aturan yang berkembang kemudian menjadikan tanggung jawab sosial merupakan kewajiban perusahaan dalam hal penyediaan dana. Padahal, kata Hariyadi, banyak daerah yang sedang mempersiapkan perda untuk mengembangkan ini.
"Dengan adanya pasal 74 ini, seolah-olah semua pihak diperbolehkan untuk minta bantuan kepada perusahaan," kata Hariyadi.
Munculnya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, menurutnya, terjadi ketika perusahaan
mampu menjalankan perusahaan dengan baik dan akhirnya timbul keuntungan. "Oleh karena itu, perusahaan perlu memberikan bantuan kepada lingkungan sekitarnya," ujarnya.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Batu yang Berisi Batu Akik Menakjubkan Ternyata Telur Dinosaurus Berusia 60 Juta Tahun
Wisata
16 menit lalu
Mineral batu akik yang cantik dan didaftarkan ke Koleksi Mineralogi Museum Sejarah Alam pada tahun 1883 membuktikan itu ternyata adalah telur dinosaurus.
Timnas Indonesia U-23 bertanding melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 di Abdullah bin Khalifa Stadium, Doha, Qatar Senin, 29 April 2024 malam. Di babak pert
Babak Pertama Semifinal Piala Asia 0-0, Uzbekistan Terus Menekan Timnas Indonesia U-23
Bandung
30 menit lalu
Babak pertama semifinal Piala Asia U-23 yang berjalan di Stadion Abdullah bin Khalifa antara Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan berjalan menegangkan. Skuad Garuda Muda t
Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan Babak I: Gawang Garuda Masih Aman, Skor 0-0
Gorontalo
32 menit lalu
Duel Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan pada semifinal Piala Asia U-23 berakhir imbang 0-0 di babak pertama. Gawang Indonesia dibombardir, tapi belum ada gol tercipta.
Selengkapnya
Isu Terkini