Jokowi Sudah Minta Presiden Duterte Bantu Pembebasan Tiga WNI

Presiden Jokowi dan Presiden Duterte di sela-sela KTT ASEAN di Thailand.
Sumber :
  • Dok. Biro Pers dan Media Istana Kepresidenan

VIVA – Presiden Joko Widodo telah meminta kepada Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, untuk mengintensifkan segala upaya dalam pembebasan tiga orang warga negara Indonesia yang disandera oleh sekelompok penculik bersenjata di Filipina.

DPR Titip Perlindungan WNI jadi Perhatian Calon Duta Besar RI

"Saat Presiden Jokowi bertemu dengan Presiden Duterte di Busan, pekan lalu, kami sampaikan bahwa masih ada tiga orang Indonesia yang berada di Filipina selatan. Kami mohon perhatian, kami mohon intensifkan upaya otoritas Filipina agar pembebasan bisa dilakukan segera," kata Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, Kamis, 5 Desember 2019

Retno mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Jokowi meminta agar ketiga WNI dapat dibebaskan dengan selamat. Pesan itu telah disampaikan dan disambut baik oleh Presiden Duterte, yang mengatakan bahwa ia akan berkomitmen dan berupaya membantu pembebasan ketiga anak buah kapal tersebut.

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Sebelumnya diberitakan tiga nelayan asal Indonesia diculik dari sebuah kapal nelayan Malaysia di perairan Lahad Datu, dekat perbatasan laut dengan Filipina selatan. Diyakini bahwa tujuh pria bersenjata yang menggunakan dua kapal, menculik para ABK pada 23 September lalu, sekitar siang hari.

Ketiga korban diidentifikasi sebagai Maharudin Lunani berusia 48 tahun, putranya yang bernama Muhammad Farhan berusia 27 tahun dan satu anak buah bernama Samiun Maneu berusia 27 tahun. Mereka diculik oleh orang-orang bersenjata dari kapal pukat nelayan yang terdaftar di Sandakan, di perairan Tambisan.

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

Selain menyandera para korban, kelompok bersenjata itu juga menuntut tebusan sebesar 20 juta Peso atau setara Rp8 miliar, untuk pembebasan. Permintaan itu dilakukan melalui salah satu korban dan direkam dalam sebuah video yang dirilis di Facebook.

Dalam video berdurasi 43 tahun itu, Samiun menyebut mereka sebagai warga negara Indonesia dan telah bekerja di Malaysia. "Kami ditangkap oleh kelompok Abu Sayyaf pada 24 September 2019," kata Samiun, dalam Bahasa Indonesia. Mereka memohon kepada dua majikan mereka untuk menjamin kebebasan mereka.

"Kami meminta Presiden Indonesia untuk membantu membebaskan kami. Kelompok Abu Sayyaf menuntut 30 juta Peso sebagai tebusan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya