Mau Beli Rumah Tunai Bertahap? Perhatikan ini Dulu

Ilustrasi beli rumah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Membeli rumah merupakan salah satu keputusan penting yang harus dilakukan dengan rencana matang. Pembelian ini akan membutuhkan dana cukup besar, sehingga perlu memperhitungkan dan merencanakannya dengan baik di dalam keuangan Anda.

img_title BCA Jor-joran Kasih Bunga KPR dan KKB hingga 2,65 Persen

Selain itu, pilihan sistem pembayaran yang digunakan juga menjadi hal penting untuk ditentukan sejak awal. Jika Anda tidak memiliki dana tunai sekaligus, maka melakukan pembelian rumah dengan cara cash bertahap bisa menjadi pertimbangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembelian tunai bertahap ini merupakan sistem pembelian rumah dengan cara tunai, namun Anda akan melakukan pembayaran tersebut secara bertahap atau tidak sekaligus. Anda akan membuat perjanjian khusus dengan pihak developer terkait pembelian rumah tersebut, tanpa menggunakan layanan bank. 

img_title Ekspansi Bisnis di Parepare, BTN Targetkan Salurkan KPR Baru Rp48 M

Berbeda dengan sistem cicilan di KPR yang terbilang panjang dan bisa mencapai belasan tahun, pembelian rumah tunai bertahap ini biasanya memiliki masa pembayaran yang lebih singkat, antara 1, 3, hingga 5 tahun saja.

Ini bisa menjadi pilihan yang tepat bagi Anda yang tidak ingin memiliki cicilan yang panjang. Namun sebagaimana pembelian lainnya, cash bertahap ini juga harus Anda lakukan dengan perhitungan yang tepat.

img_title BTN Targetkan Kredit pada 2022 Tumbuh hingga 11 Persen

Jangan sampai kelak Anda mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran dan pelunasan rumah tersebut. Jadi, jika Anda ingin beli rumah secara cash bertahap, perhatikan ini dulu seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Ketahui Tahapan Pembayaran

Bukan hanya jangka waktu pelunasan, Anda dan penjual juga perlu menetapkan tahapan pembayaran yang dilakukan dalam pembelian cash bertahap tersebut. Sama halnya dengan KPR, pembelian tunai bertahap ini juga bisa saja akan dikenakan sejumlah uang muka, misalnya sebesar 20% atau 30% di awal perjanjian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun meski begitu, tidak tertutup kemungkinan jika pihak developer akan membagi rata seluruh pembayaran tersebut selama jangka waktu pelunasan, tanpa menggunakan uang muka sama sekali. 

Penting mendiskusikan hal ini dengan pihak developer, sehingga kelak Anda tidak mengalami masalah terkait dengan tahapan pembayaran tersebut. Jangan lupa meminta pihak developer membuatkan sebuah surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), di mana seluruh kesepakatan Anda tertulis dengan jelas di dalamnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut