VIVAnews - Pemain Paraguay yang menjadi korban penembakan, Salvador Cabanas, kini sudah dalam kondisi sedikit membaik. Dalam jumpa pers yang dihadiri oleh dokter yang merawatnya, Dr Ernesto Martinez Duhart, dikatakan kalau ada perkembangan kecil yang sangat berarti.
"Salvador tetap dalam keadaan serius, tapi ada perkembangan. Perkembangan terbaru menunjukkan kalau pencernaannya sudah mulai baik," kata Dr Duhart pada situs resmi klub yang dibela Salvador, Club America, Jumat 29 Januari 2010.
"Tanda-tanda ini mulai stabil, ini adalah hari terbaik sejak ia datang," tambahnya.
Cabanas tertembak di kepala di sebuah bar di Meksiko, Senin 25 Januari lalu. Ketika datang ke Rumah Sakit, ia masih dalam keadaan sadar. Bahkan menurut keterangan istrinya, Maria, Cabanas sempat berbicara.
Cabanas memang telah memperkuat timnas Paraguay sejak 2004 silam. Penyerang 29 tahun ini telah membela Paraguay di 44 laga dengan koleksi 10 gol. Sedangkan di klub Meksiko, Club America, Cabanas telah bermain di 114 laga dengan koleksi 66 gol sejak 2006 silam.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Juragan Tabung Gas di Cinere Depok Tewas Usai Terjebak Kebakaran, Begini Kronologinya
Siap
14 menit lalu
Seorang pria lanjut usia (lansia) dilaporkan tewas dalam insiden kebakaran yang terjadi di toko agen tabung gas, di kawasan Gang Melati, Kelurahan Gandul, Cinere, Depok
Bocoran Spesifikasi Nothing Phone (3), Rival Poco F6 yang Patut Diperhitungkan?
Gadget
16 menit lalu
Nothing Phone (3) dirumorkan hadir sebagai pesaing kuat Poco F6. Simak bocoran spesifikasi detail dan fitur menarik yang mungkin diunggulkannya! Ini detail harganya.
Tingkatkan Keamanan, Lapas Siborongborong Kolaborasi Bersama Polres Taput Cek Pemeliharaan Senpi
Medan
18 menit lalu
Lapas Siborongborong dan Polres Taput merupakan rangkaian dari Criminal Justice System (CJS) yang harus bersinergi bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyatakat.
Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jabatan daripada tersangka...
Selengkapnya
Isu Terkini