Mahkamah Agung India Tolak Tunda Implementasi UU Antimuslim

India.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Mahkamah Agung India menolak menunda implementasi dari Undang Undang Kewarganegaraan baru yang kontroversial dan dianggap anti-Islam itu. Sekalipun massa masih terus menyuarakan penolakan dan berunjuk rasa atas undang undang yang dianggap diskriminatif tersebut.

Polisi Bengong saat Tilang Pemotor Ini

Dilansir laman BBC, Undang Undang Kewarganegaraan hasil amandemen (CAA) yang diloloskan pada Desember 2019 lalu tersebut menyebabkan protes di banyak wilayah di negara tersebut. Undang Undang itu memberi peluang bagi pelarian dari negara lain untuk menjadi warga negara di India dengan catatan akibat persekusi. Namun hal tersebut tak berlaku bagi warga Muslim.

Diketahui akibat aksi demi aksi massa yang terjadi dan terkadang berujung bentrokan, sudah 30 orang dilaporkan tewas dalam waktu sekitar satu bulan ini.

Cara India Tes COVID-19 dengan Kasus 100 Ribu per Hari

Pada Rabu, 22 Januari 2020, Mahkamah Agung India menyatakan bahwa UU itu bisa diuji materi terhadap konstitusi pada waktu selanjutnya dan hanya meminta pemerintah India menjawab petisi yang diajukan masyarakat.

Sejumlah petisi memang dilayangkan terkait UU bernuansa antimuslim ini antara lain dengan menyatakan bahwa UU tersebut ilegal karena didasarkan pada pembedaan atas agama padahal sudah ada nilai-nilai sekuler di dalam konstitusi India.

India dan AS Bangun Pakta Pertahanan, Fokus Data Satelit Sensitif

Undang Undang baru hasil amandemen ini menawarkan peluang tinggal bagi imigan ilegal dari tiga negara yaitu Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan akibat persekusi. UU baru ini mengubah UU Kewarganegaraan India yang sudah berusia 64 tahun yang sebelumnya melarang imigran ilegal menjadi warga negara.

Tawaran ini terbuka bagi imigran dengan latar belakang agama Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi dan Kristen yang berasal dari negara-negara mayoritas Muslim tersebut. Dengan tinggal di India dan bekerja di sana selama enam tahun maka mereka bisa mendaftar untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Pemerintah India menyatakan bahwa UU baru ini akan memberi perlindungan bagi mereka yang dipersekusi akibat agama. Namun keputusan ini menuai kritik bahwa UU itu justru memarginalkan minoritas Muslim di India.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya