Tunggu Supres, Pemerintah Janji Publikasikan Draf RUU Omnibus Law

Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso (tengah).
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menegaskan bahwa saat ini, draf Rancangan Undang-undang atau RUU Omnibus Law sudah rampung dibahas bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Demo May Day, Said Iqbal Sebut Mensesneg Pratikno Bakal Terima Perwakilan Buruh

Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengakui, upaya penyelesaian draf RUU Omnibus Law itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang meminta penyelesaian draf itu dilakukan pada pekan ini, khususnya untuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Dari segi substansi sudah selesai, sesuai arahan Presiden. Tetapi, soal rinciannya masih ada yang kami review kecil-kecil," kata Susiwijono di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat 24 Januari 2020.

Ekonom Sebut Omnibus Law Jadi PR Prabowo-Gibran

Susiwijono mengatakan, pekan depan draf RUU Omnibus Law itu nantinya sudah bisa dikeluarkan, usai ditandatangani oleh para menteri terkait. Sebab, rencana penandatanganan yang harusnya bisa dilakukan pekan ini, menjadi tertunda dengan adanya sejumlah agenda menteri yang tidak bisa ditinggal.

"Karena Pak Menko (Airlangga Hartarto) lagi enggak ada, maka tunggu hari Senin (untuk ditandatangani)," ujar Susiwijono.

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

Setelah ditandatangani oleh para menteri terkait, khususnya Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, barulah nantinya draf RUU itu disetujui oleh Presiden, untuk kemudian langsung dikeluarkan Surat Presiden (Supres), agar bisa diserahkan ke pihak legislatif.

"Jadi, sebenarnya draf itu masih belum kami berikan ke siapapun. Nanti, kalau sudah ada surpres, baru nanti akan kami bagikan ke masyarakat atau siapapun," kata Susiwijono.

"Jadi (draf RUU Omnibus Law) yang sudah beredar itu bukan dari kami, kami belum berikan ke siapapun. Kami akan lapor ke Presiden dulu dan di paraf menteri," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya