BEI Gandeng BKPM Permudah Perizinan Ekspansi Bisnis Emiten Bursa

Kerja sama BEI dengan BKPM.
Sumber :
  • Muhammad Aprian Romadhoni/VIVAnews.

VIVA – Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM dan PT Bursa Efek Indonesia, menandatangani nota kesepahaman untuk mengintegrasikan investasi riil dan portfolio di pasar modal. Hal itu bertujuan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan investasi nasional.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menjelaskan, nota kesepahaman peningkatan investasi antara BKPM dengan BEI ini berfokus pada upaya peningkatan pemahaman pasar modal dan penanaman modal, serta sinergi informasi perusahaan di Indonesia.

"Melalui sinergi ini diharapkan perusahaan yang sudah tercatat di BEI dan memiliki rencana pengembangan serta perluasan usaha, dapat difasilitasi secara maksimal oleh BKPM," kata Bahlil di Gedung BEI, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.

Menteri Bahlil Sebut Ada Pihak Ingin Jegal Hilirisasi di Indonesia

Bahlil memastikan, upaya fasilitasi oleh BKPM terhadap para perusahaan tercatat itu akan mencakup sejumlah hal, termasuk dari sisi perizinan berusaha maupun fasilitas investasi.

Dia memprediksi bahwa langkah ini akan mampu menjadi motivasi dan mendorong para pelaku usaha, untuk semakin terdorong mengembangkan dan memperluas usahanya.

Ada Investasi Mangkrak Rp 149 Triliun Sulit Dieksekusi, Bahlil Ungkap Alasannya

Terlebih, berbagai instrumen investasi di pasar modal saat ini diakui Bahlil juga sudah cukup memadai, dalam memberikan pembiayaan alternatif bagi para pelaku usaha tersebut.

"Karena dengan memanfaatkan alternatif pendanaan melalui pasar modal untuk mengembangkan usaha, hal itu dapat menciptakan lapangan kerja yang cukup luas dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan data perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) per akhir Desember 2019, telah terdaftar sebanyak 668.228 perusahaan.

Perusahaan itu terbagi menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebanyak 642.309 perusahaan, serta Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 25.919 perusahaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya