KSPI Bantah Ikut Tim Pembahasan Draf RUU Cipta Lapangan Kerja

Presiden KSPI, Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah diminta oleh Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, untuk masuk ke dalam tim koordinasi pembahasan dan konsultasi publik dari Undang-undang Cipta Lapangan Kerja.

Demo May Day, Said Iqbal Sebut Mensesneg Pratikno Bakal Terima Perwakilan Buruh

Iqbal mengaku, tim yang dibentuk melalui SK Nomor 121 tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Lapangan Kerja itu, tidak ada hubungan apapun dengan KSPI.

"KSPI tak pernah diundang dan tak pernah diminta oleh Menko Perekonomian, untuk masuk ke dalam tim yang dibentuk berdasarkan SK No. 121/2020 tersebut," kata Iqbal di kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu 16 Februari 2020.

Ekonom Sebut Omnibus Law Jadi PR Prabowo-Gibran

Selain itu, Iqbal juga menekankan bahwa KSPI tidak pernah bersedia masuk ke dalam tim pembahasan dan konsultasi publik, yang dibentuk oleh Kemenko Perekonomian, terkait RUU Cipta Lapangan Kerja itu.

"Dengan tegas kami mengatakan, tidak pernah dan tak akan masuk ke dalam tim yang dibentuk Menko Perekonomian, terkait pembahasan RUU Cipta Lapangan kerja Omnibus Law," ujar Iqbal.

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

Karenanya, Iqbal pun kembali menegaskan bahwa KSPI sama sekali tidak berkaitan dengan segala isi dari draf RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut, yang kabarnya saat ini sudah diserahkan kepada pihak parlemen.

Terlebih, Iqbal juga memastikan bahwa jika nantinya masih ada pencantuman nama KSPI di dalam draf RUU itu, maka bisa dipastikan bahwa hal tersebut adalah tanpa persetujuan resmi dari pihak KSPI itu sendiri.

"Semua isi yang draftnya resmi diserahkan Menko Perekonomian ke Pimpinan DPR, KSPI tidak bertangungjawab karena KSPI tak pernah dan tak akan terlibat masuk ke dalam tim bentukan," kata Iqbal.

"Maka kalau di SK No.122/2020 itu ada dicantumkam (nama) KSPI, hal itu adalah tanpa seizin KSPI dan KSPI tak pernah tahu dan tak akan pernah terlibat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya