Menteri Mahfud Akui Ada yang Keliru di Draft Omnibus Law Cipta Kerja

Menkopolhukam, Mahfud MD di Kantornya
Sumber :
  • Eka Permadi/VIVAnews

VIVA – Pemerintah mengakui, ada kesalahan di dalam draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang sudah diserahkan ke DPR. Kesalahan itu dianggap bisa diperbaiki secara langsung.

Ekonom Sebut Omnibus Law Jadi PR Prabowo-Gibran

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengakui, ada kesalahan redaksional. Yaitu ada pada Pasal 170 omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut.

"Ya salah ketik sebenarnya, artinya harus diakui keliru," kata Mahfud, di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

Di mana dalam pasal tersebut menyebutkan, bahwa pemerintah pusat dapat mengubah undang-undang ini jika ada sesuatu yang belum dilakukan perubahan. Padahal, perubahan itu harus melalui DPR dan pemerintah tidak bisa langsung mengubah.

Mahfud mengakui, bahwa perubahan undang-undang tidak bisa dilakukan hanya dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP), seperti yang tercantum dalam pasal tersebut.

Jadi Salah Satu Penggugus UU Ciptaker, Tom Lembong: Saya Bakal Revisi Jika Amin Menang

Maka kesepakatannya adalah, kata Mahfud, harus kembali pada dasar teori perundang-undangan. Bahwa yang bisa mengubah undang-undang hanya undang-undang juga.

"Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya. Dan yang penting RUU cipta kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan di mana semua perbaikan baik karena salah maupun karena perbedaan pendapat itu masih diperbaiki selama masih proses di DPR," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Karena itu dianggap salah ketik, menurutnya bisa diperbaiki dalam proses pembahasannya di DPR. Masih berupa draft, menurutnya DPR dan masyarakat juga masih bisa melakukan perubahan terhadap itu semua.

Mahfud melanjutkan, pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat untuk mengubah kesalahan ketik yang terjadi di draft tersebut.

"Namanya RUU di dalam negara demokratis itu bisa diperbaiki selama masa pembahasan dan sekarang sudah dimulai proses penilaian masyarakat itu," katanya.

Seperti diketahui, pada Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja tertulis "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini".

Sementara Pasal 170 Ayat (2) berbunyi, "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Adapun Pasal 170 Ayat (3) tertera, "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya