Kenaikan Cukai Rokok Tak Miliki Dampak pada Kesehatan Masyarakat

Ilustrasi Rokok
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Langkah Pemerintah yang menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen pada 1 Januari 2020 nyatanya belum berdampak pada kesehatan masyarakat. Naiknya cukai hanya berdampak pada pengendalian konsumsi rokok.

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

Peneliti Senior Pusat Kajian Gizi Regional (PKGR) Universitas Indonesia, dr. Grace mengatakan kenaikan cukai rokok nyatanya belum miliki dampak pada kesehatan masyarakat, sehingga alokasinya di bidang kesehatan perlu dikawal.

Ia menuturkan, kenaikan cukai rokok khususnya terhadap implementasi pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Daerah hingga kini belum diimplementasikan secara maksimal ke masyarakat. 

Kemenag Bekali Pelatihan Guru dan Pengawasan RA untuk Cegah Stunting Melalui PAUD HI

"Yang hingga kini belum diimplementasikan secara maksimal dalam program pencegahan dan promosi penanganan stunting," kata Grace dalam diskusi di Jakarta Pusat, Selasa 18 Februari 2020.

Untuk itu, dalam rangka percepatan penanganan stunting dengan pemanfaatan pajak dan cukai rokok, PKGR UI merekomendasikan empat poin:

Jokowi: Indonesia Succeeded in Reducing Stunting Rate
  1. Stunting merupakan masalah kesehatan yang dipengaruhi oleh belanja rokok di masyarakat. Hal ini perlu disadari oleh masyarakat secara umum, dan secara khusus kepada para pemegang kebijakan di tingkat daerah dan petugas kesehatan.
  2. Beranjak dari kesadaran akan keterkaitan stunting dengan konsumsi rokok, maka perlu ada prioritas anggaran terhadap program percepatan penanganan stunting yang dialokasikan dari pajak rokok dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
  3. Alokasi pajak rokok untuk percepatan penangangan stunting perlu dituangkan dalam rencana anggaran e-budgeting pemerintah daerah.
  4. Pemda perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin mengenai pemanfaatan pajak rokok dan DBHCHT untuk program kesehatan sehingga dapat dipantau apakah dana tersebut sudah digunakan secara tepat guna atau belum.

Grace menambahkan, berdasarkan data Pusat Kajian Jaminan Sosial UI, buruknya dampak konsumsi rokok pada anak ternyata telah membuat 5,4 kali lebih rentan mengalami stunting dibandingkan anak dari keluarga tanpa rokok.

Keluarga Miskin Rentan Stanting 

Sementara itu, Project Officer for Tobacco Control Advocacy, Center for Indonesias’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Iman Mahaputra Zein mengatakan dampak rokok nyatanya telah membuat keluarga miskin semakin rentan mengalami penyakit.

Sebab, berdasarkan kajiannya pendapatan industri rokok justru berasal dari keluarga miskin, sehingga keluarga tersebut tidak bisa belanja untuk pemenuhan gizi anaknya dan itu dapat menciptakan stunting.

Untuk itu, Imam berharap sebenarnya kenaikan cukai rokok dapat lebih tinggi lagi agar sulit terjangkau. Bahkan, kajiannya mencatat bahwa sebaiknya harga rokok bisa naik hingga Rp70 ribu per bungkus, sehingga bisa turunkan 73 persen perokok.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya