Terapkan Bekerja dari Rumah, Angkasa Pura I Andalkan Sistem Digital

Penerbangan di Bandara Adi Soemarmo Solo ditutup akibat erupsi Merapi
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Shodiq

VIVA – PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Ini sebagai upaya untuk melindungi kesehatan seluruh karyawan dan mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi menjelaskan, kebijakan yang efektif per 17 Maret 2020 sampai pemberitahuan lebih lanjut ini, diberlakukan bagi seluruh karyawan.

Antara lain yakni para karyawan Angkasa Pura I di kantor pusat Jakarta, 15 kantor cabang bandara (untuk pegawai administrasi), dan para karyawan di lima anak perusahaan.

"Ini komitmen kami untuk memprioritaskan kesehatan dan keamanan seluruh insan Angkasa Pura I, dari ancaman penularan Covid-19," ujar Faik dalam keterangan tertulisnya, Selasa 17 Maret 2020.

Faik memastikan langkah pihaknya ini telah didukung platform kerja digital melalui Office Collaboration Platform (OCP), yang memiliki peran penting untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas kerja di era digital.

Selain itu, Angkasa Pura I juga telah memiliki SAP, yang berperan penting dalam memonitor administrasi, bisnis, dan keuangan perusahaan.

"Kami juga telah memiliki aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) hingga seluruh insan Angkasa Pura I dapat bekerja dari rumah pada situasi seperti saat ini," ujar Faik.

Mekanisme WFH ini dilakukan secara bergantian di antara dua kelompok kerja. Faik menambahkan, kebijakan WFH secara penuh tanpa bergantian diberikan kepada pegawai yang berusia lebih dari 50 tahun.

Pemerintah Target Perpanjangan Runway Bandara Sinak Papua Selesai 2024

"Seluruh insan Angkasa Pura I yang bekerja WFH telah diberikan fasilitas yang memungkinkan, untuk bekerja secara 'remote' dengan nyaman, efisien, dan tidak mengurangi produktivitas," ujarnya.

Publik diharapkan mendukung Bea Cukai dalam melakukan perbaikan

Bea Cukai Tanggapi Viral Penumpang Pilih Robek Tas Hermes Ketimbang Bayar Pajak Rp 26 Juta

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, menanggapi beberapa kasus yang viral terkait dengan proses pemeriksaan, layanan dan pengenaan pajak pada barang bawaan penumpang dari LN.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024