Intip Bedanya Pelatihan Online dengan Program Kartu Prakerja

VIVA – Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menegaskan bahwa pelatihan-pelatihan yang disediakan dalam progran tersebut jauh berbeda dengan pelatihan-pelatihan yang disediakan oleh media digital lainnya. 

Kim Soo Hyun Jalani Pelatihan Tentara Cadangan Jelang Episode Terakhir Queen of Tears

Direktur Kemitraan dan Komunikasi Project Manajemen Officer (PMO) Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menyatakan, dari sisi konten pelatihan memiliki silabus, tenaga pengajar yang interaktif hingga memiliki sertifikat. Jadi, peserta tidak hanya menonton. 

"Karena pelatihan Kartu Prakerja ada standarnya, silabus, tenaga pengajar, sertifikat, bukan sekedar menonton," tegas dia saat telekonferensi, Kamis, 23 April 2020.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Selain itu, ditegaskannya, saat rancangan awal, pelatihan dalam program ini juga menggunakan sistem offline atau bertatap muka langsung sebagai mana dalam proses pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK). Namun, akibat wabah virus corona (Covid-19) pelatihan difokuskan terlebih dahulu melalui online. 

Karena itu, dia menegaskan, dengan metode online yang ada, peserta secara bebas bisa memilih program pelatihan yang dibutuhkannya untuk meningkatkan kapasitasnya. Jika sudah ada di program pelatihan yang gratis, maka peserta bisa memilih program pelatihan lainnya.

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM

"Tentu karena pilihannya ada di masyarakat, masyarakat akan bandingkan, tugas pemerintah sediakan pilihan sebesar-besarnya ke masyarakat sebanyak-banyaknya karena ada 5,6 juta peserta yang disasar tahun ini," tegas dia.

Asisten Deputi Ketenagakerjaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius menambahkan, pada prinsipnya, program ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing pekerja di Indonesia, khususnya secara internasional.

"Prinsipnya meningkatkan skill untuk bersaing di pasar internasional untuk masyarakat tiga, pertama pengangguran kedua yang terkena pemutusan hubungan kerja dan juga pegawai kelas rendah atau low skill," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya