Langgar Permenhub No.18/2020, Kemenhub Sanksi Batik Air dan AP II

Pesawat Airbus 320, Batik Air
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan Batik Air dan PT Angkasa Pura II, akibat mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan saat pembatasan penerbangan, serta membludaknya penumpang yang antre di Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola oleh Angkasa Pura II.

Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, Bandara Soetta Antisipasi Penumpukan di Conveyor Belt

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, kedua pihak tersebut melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara, pada Selasa 19 Mei 2020," kata Adita dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu 20 Mei 2020.

Angkasa Pura Indonesia Serves 4.1 Million Passengers on Eid Holidays

Adita menjelaskan, berdasarkan investigasi yang dilakukan, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh Batik Air dan AP II. 

Dalam ketentuannya, Batik Air melanggar pasal 14 poin (b) dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Angkasa Pura Indonesia Layani 4,1 Juta Penumpang di Mudik Lebaran 2024

"Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut," ujar Adita.

Penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di tengah pemberlakuan PSBB

Penumpukan penumpang di Bandara Soetta di tengah pelaksanaan PSBB.

Sementara itu, berdasarkan regulasi tersebut, seharusnya operator bandara juga wajib menjamin penerapan protokol kesehatan. Hal tersebut berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik.

"Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan jaga jarak fisik oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang," ujarnya.

Adita mengatakan, sanksi peringatan terhadap AP II dilakukan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, tahapannya berupa surat peringatan pertama hingga ketiga, baru setelahnya pembekuan hingga pencabutan surat badan usaha.

Dia menegaskan Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. Untuk itu, Adita mengharapkan seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.

"Terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya