Begini Tanggapan Pemerintah China soal Masalah ABK WNI

VIVA – Pemerintah China angkat bicara terkait maraknya kabar penderitaan para Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang mendapat perlakuan semena-mena saat bekerja di kapal penangkap ikan dari negara tersebut. Respons itu secara resmi dikemukakan oleh Kedutaan Besar China di Jakarta hari ini.

Intip Peluncuran Rudal Balistik di Teluk Benggala, Kapal China Dipelototi AL India

Dalam laman resmi, Kedubes China (Tiongkok) menampilkan pertanyaan "Menurut media, Tiongkok dan Indonesia sedang melakukan investigasi terhadap masalah yang melibatkan ABK WNI di sebuah kapal perikanan. Bagaimana prosesnya?"

Menanggapi pertanyaan itu, Kedubes China menyatakan bahwa "Tiongkok sangat mementingkan masalah yang melibatkan ABK WNI di sebuah kapal perikanan, sedang menjaga komunikasi erat lewat jalur bilateral, dan sudah memberitahukan pihak Indonesia mengenai hasil investigasi dasar." "Investigasi komprehensif yang lebih lanjut masih dalam proses," demikian pernyataan Juru Bicara Kedubes China, Qiu Xinli . 

China Siap Bekerja Sama dengan Prabowo-Gibran

Tiongkok berkenan bersama pihak Indonesia untuk terus mendorong pihak-pihak yang relevan menjalankan tanggung jawab masing-masing dan menjaga komunikasi secara proaktif. "Agar masalah yang terkait dapat diselesaikan secepat dan sebaik mungkin berdasarkan hukum dan peraturan serta kontrak komersial," lanjut Qiu, yang menjabat sebagai Counselor Kedubes China.

Perlakuan tidak layak atas ABK WNI di kapal penangkap ikan asal China telah mengundang respons yang keras dari masyarakat hingga pejabat pemerintah RI. (Baca juga: Kronologi Meninggalnya ABK WNI yang Diduga Mengalami Perbudakan)

Houthi Yaman Jamin Tak Bakal Serang Kapal China dan Rusia di Laut Merah

Kementerian Luar Negeri RI, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing telah meminta klarifikasi kepada Pemerintah Tiongkok mengenai pelarungan ke laut atas pada Desember 2019 jenazah almarhum AL dan SP, yang sama-sama bekerja sebagai ABK Kapal Long Xing 629.  

"Kementerian Luar Negeri Tiongkok menjelaskan bahwa pelarungan (burial at sea) telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional dan sesuai dengan Ketentuan ILO [Organisasi Pekerja Internasional]," lanjut penjelasan Kemlu RI.  

Kementerian Luar Negeri RI telah kembali memintakan penegasan ke pihak Tiongkok atas penjelasan ini serta meminta bantuan untuk memastikan semua hak ABK dipenuhi. 

Bahkan, Juru Bicara Presiden RI Bidang Hukum, Dini Purwono, pada 14 Mei lalu mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia resmi melaporkan ke Dewan HAM PBB atas dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia di kapal nelayan berbendera China, Long Xing 629.

Simak juga: Pemerintah Indonesia Resmi Laporkan Kapal China ke Dewan HAM PBB

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya