Menteri Perdagangan Sita 300 Ton Gula Pasir di Malang

VIVA – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyita 300 ton gula pasir dari empat distributor di Malang, Jawa Timur dan luar Malang. Mereka merupakan distributor yang tidak tercatat di Kementerian Perdagangan RI. 

Puluhan Rumah di Malang Raya Terendam Banjir

Kini, 300 ton gula itu ditaruh di Pabrik Gula Kebonagung, Malang sebelum didistribusikan untuk operasi pasar dalam waktu dekat.

"Adanya temuan-temuan seperti ini tidak hanya terjadi di Malang, Jawa Timur juga terjadi di tempat-tempat lain. Jika tak bisa ditertibkan, ya kami tindak tegas. Setelah tertib administrasi dan lain - lain harus segera didistribusikan, kalau bisa selesai ya tidak perlu terlalu lama, kalau hari ini bisa segera ya didistribusikan," kata Agus, Rabu, 20 Mei 2020.

Detik-detik Evakuasi Ibu Hamil yang Terjebak Banjir di Malang

Harga normal gula di Malang Raya, biasanya berkisar di harga Rp11 ribu hingga Rp12 ribu saja. Belakangan di tengah pandemi virus Covid-19 harga gula melambung tinggi mencapai Rp17 ribu hingga tembus Rp20 ribu beberapa waktu lalu. 

Agus pun mengaku kaget dengan harga gula di Malang, sebab di wilayah terdapat pabrik gula. "Di Malang ini ada pabrik gula tapi harganya mahal. Seharusnya pabrik tersebut menyuplai ke sekelilingnya dengan harga eceran tertinggi. Namun demikian Malang dan Jawa Timur ini dalam proses pengiriman gula ini kita sudah masuk," ujar Agus.

Tembok Pembatas Sungai Jebol, Warga Teluk Bayur Malang Terjebak Banjir

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan, karena tidak terdaftar, tim Satgas Pangan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah distributor yang bersangkutan bisa dikenakan pasal pidana atau hanya diberikan sanksi administratif.

"Kurang lebih ada empat distributor, mereka tidak terdaftar. Kemendag akan menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum untuk diberi sanksi pidana atau administratif saja," ujar Veri.

Kemendag menyebutkan, keberadaan distributor ilegal yang belum terdaftar membuat mereka sulit mengontrol bila ada kenaikan harga dan kelangkaan stok di lapangan. Untuk itu, jelang Idul Fitri 2020 Kemendag melakukan peninjauam langsung ke daerah untuk memperlancar distribusi gula yang dinilai terlalu panjang. Salah satunya melalui operasi pasar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya