Pemkot Malang Luruskan Soal Gaduh Vaksin Booster Kedaluwarsa

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Husnul Muarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Husnul Muarif meluruskan terkait kabar 2.500 vaksin booster Astrazeneca yang expired atau kedaluwarsa sejak 28 Februari 2022 lalu. 

Terpopuler: Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan di Mekkah sampai Alasan ke BaliSpirit Festival

Menurutnya, vaksin ini tidak sepenuhnya kedaluwarsa. Sebab berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) vaksin ini bisa digunakan hingga satu bulan kemudian sejak melampaui masa expired date

"Jadi menyebutnya jangan kedaluwarsa, karena direkomendasikan oleh Kemenkes dan ITAGI bahwa vaksin ini bisa digunakan sampai dengan tanggal berapa menunggu suratnya. Jadi istilahnya perpanjangan masa vaksin, perpanjangan masa expired juga bisa," kata Husnul, Selasa, 8 Maret 2022.

Komnas KIPI, Sebut Penyakit TTS akan Muncul 4 Sampai 42 Hari Setelah Vaksin AstraZeneca Disuntikkan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya.

Husnul mengatakan, 2.500 vaksin Astrazeneca ini saat ini masih tersimpan di kantor Dinas Kesehatan Kota Malang. Vaksin ini belum disuntikan karena mereka masih menunggu surat resmi dari Kemenkes dan ITAGI. Setelah ada jaminan aman bagi masyarakat vaksin ini akan disuntikan sebagai booster. 

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

"Jadi informasinya memang Kemenkes dan ITAGI itu memberikan rekomendasi perpanjangan satu bulan, namun kita masih menunggu surat resminya. Kalau suratnya sudah keluar rekomendasi dari Kemenkes dan ITAGI baru vaksin yang ED (expired date)-nya 28 Februari baru kita keluarkan kita berikan ke masyarakat untuk booster," ujar Husnul. 

Husnul menuturkan, tanggal kedaluwarsa 28 Februari 2022 berasal dari pabrik vaksin. Dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir selain masih menunggu surat resmi tentang penggunaan vaksin ini dari Kemenkes dan ITAGI. Dinkes Kota Malang juga memastikan bahwa vaksin kedaluwarsa ini belum disuntikan sama sekali ke warga. 

"ED itu dari pabriknya jadi memang sudah diperhitungkan masa berlakunya sama dengan obat-obat yang lain. Belum disuntikan. Kita masih menunggu surat kalau informasi informal sudah. Kita masih menunggu begitu surat datang kita komunikasikan dan distribusikan untuk dilakukan booster," ujar Husnul. 

Husnul mengungkapkan, faktor yang membuat vaksin Astrazeneca tersisa 2.500 hingga melewati masa kedaluwarsa karena beberapa masyarakat masih mempertanyakan jenis vaksin sebelum mengikuti vaksinasi. Sedangkan untuk droping, Husnul mengklaim tidak ada kendala. 

"Tidak, droping cukup waktu sebenarnya, satu bulan waktunya. Cuma kenapa ada beberapa (tersisa) dosis. Karena (kemarin) masyarakat masih bertanya vaksin booster-nya apa (merek vaksin). Kadang-kadang tidak mau, disampaikan Astrazeneca masyarakat tidak mau," kata Husnul. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya