Ini Kriteria Perusahaan Digital Asing yang Wajib Pungut PPN 10 Persen

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan mengumumkan kriteria perusahaan digital luar negeri yang akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Pemerintah Kantongi Rp 23,04 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech Sampai Maret 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, penunjukan pemungut PPN didasarkan atas dua aspek, yakni besaran nilai transaksi dengan pembeli serta jumlah pengakses.

"Didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha," kata dia melalui siaran pers, Selasa, 30 Juni 2020.

Kemenkeu Himpun Pajak Digital Rp7,1 Triliun per 30 Juni 2022

Dari sisi nilai transaksi, dikatakannya adalah perusahaan digital yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.

Adapun dari sisi jumlah pengakses, yakni memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan. Dengan kriteria itu maka perusahaan digital asing dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

"Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak," tegas Hestu.

Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan. Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10 persen.

"Namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN," ungkapnya.

Pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

"Yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak. Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan," tutur Hestu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya