Tekstil Ilegal Tembus Rp 13 Triliun

VIVAnews - Penyelundupan masih menjadi momok tersendiri bagi industri dalam negeri, terutama menghadapi perdagangan bebas Asean-China. Penyelundupan tekstil dan pakaian semakin merajalela, bahkan baru-baru ini pemerintah menggagalkan penyelundupan 12 ribu bal pakaian bekas dari Malaysia. Kerugian negara dilansir mencapai Rp 12,5 triliun.

Kementerian Perindustrian melansir, setiap tahunnya, tekstil ilegal mencapai 25 hingga 26 persen dari total pasar tekstil dalam negeri. Untuk mengisi pasar tekstil di Indonesia dibutuhkan 1 juta ton atau setara dengan Rp 50 triliun.

"Dari situ, sebanyak 64 persen sudah dipenuhi dari dalam negeri, sementara sisanya 36 persen dari impor," kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian di sela-sela Seminar Meningkatkan Potensi Ritel Modern Dalam Menghadapi FTA Asean-China di Jakarta, Jumat, 12 Februari 2010.

Dari 36 persen impor tekstil tersebut, porsi impor resmi hanya 10 persen sementara sisanya 26 persen ternyata ilegal. Dengan penghitungan pasar tekstil setiap tahun yang mencapai Rp 50 triliun, maka tekstil ilegal akan mencapai Rp 13 triliun.

"Itu perhitungan akhir-akhir ini. Angka itu sudah turun sejak Permendag No. 56 tahun 2008. Sebelum ada aturan itu, impor ilegal lebih besar lagi," kata Anshari.

Permendag No. 56 tahun 2008 merupakan ketentuan impor lima produk tertentu hanya dibatasi di lima pelabuhan dengan ketentuan Importir Terdaftar (IT). Kelima produk itu, yakni alas kaki, tekstil dan produk tekstil, mainan anak-anak, makanan minuman, dan elektronika.

Soal Urusan Ini Ganjar Pranowo Sejalan dengan Moeldoko
Mufid Asnawi dan istri, pasutri di Trenggalek mampu berhaji berkat jualan pentol.

Kisah Mufid Bisa Naik Haji Sekeluarga Gara-gara Pentol

Berkat ketekunannya menjual pentol, tahun ini dia beserta istri, anak, dan menantunya bisa berangkat haji ke Tanah Suci.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024