DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat COVID-19

Keraton Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Masa tanggap darurat bencana COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali diperpanjang selama satu bulan ke depan. Perpanjangan masa tanggap darurat bencana COVID-19 ini ditetapkan hingga 30 September 2020.

Kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat ini disertai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur nomor: 254/KEP/2020.

Baca Juga: Klaster Corona Warung Soto di Yogyakarta, Satu RT Harus di-Lockdown

SK yang ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan HB X per Jumat 28 Agustus 2020 ini berisi penetapan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY.

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji membenarkan perpanjangan masa tanggap darurat COVID-19 di DIY. Keputusan memperpanjang masa tanggap darurat ini dilakukan berdasarkan situasi terkini di DIY.

"Kalau melihat pertimbangan-pertimbangan kondisi (penularan COVID-19), saya kira tanggap darurat kok mungkin bisa kita usulkan untuk diperpanjang sebulan lagi," kata Aji dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2020.

Salah satu pertimbangan, lanjut Aji, adalah penularan COVID-19 di DIY. Hingga saat ini, penularan COVID-19 masih ditemukan di sejumlah daerah Provinsi DIY.

"Ya, karena kasus konfirmasi masih ada. Sehingga kalau kemudian kita harus melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya darurat, cepat, kita lebih mudah kalau kondisinya tanggap darurat," ujar Aji. (art)

Program Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak Diperpanjang
Bangunan rumah rusak terdampak gempa Garut, Jawa Barat

Pemkab Garut Berlakukan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,2 selama 14 hari

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024